Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Optimalkan Serapan Anggaran Program KI, Kemenkum Riau Ikuti Rakor Revisi Anggaran

Hendrawan Kariman • Jumat, 10 Juli 2026 | 17:59 WIB
Jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau mengikuti rakor secara nasional, secara virtual, Kamis (9/7/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)
Jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau mengikuti rakor secara nasional, secara virtual, Kamis (9/7/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka mempercepat akselerasi program kerja serta menjaga akuntabilitas tata kelola keuangan negara, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti rapat koordinasi (rakor) Pelaksanaan Revisi Anggaran Buka Blokir Kode A (Direktif Presiden). 

Agenda berskala nasional ini diikuti secara virtual melalui zoom meeting dari Ruang Rapat Kepala Divisi, Kamis (9/7/2026).

Pertemuan strategis yang diselenggarakan  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum RI ini dipimpin oleh Plh Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual bersama jajaran pengelola keuangan pusat. 

Baca Juga: Plt Bupati Kuansing Minta Dukungan Datuk Penghulu, Jalankan Roda Pemerintahan

Dari daerah, kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau bersama tim pengelola anggaran, bergabung dengan seluruh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.

Rakor ini digelar sebagai langkah konkret menindaklanjuti usulan pemanfaatan alokasi buka blokir Kode A, serta menyelaraskan teknis revisi pencantuman, penghapusan, maupun perubahan catatan pada Halaman IV A DIPA Tahun Anggaran 2026. 

Guna meminimalisir kesalahan, seluruh kanwil diingatkan untuk mencermati beberapa catatan penting hasil reviu Inspektorat Jenderal (Itjen). Hal tersebut meliputi penyempurnaan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), kelengkapan data dukung, kesesuaian Matriks 'Semula-Menjadi', serta kepatuhan ketat agar nilai usulan tidak melampaui Standar Biaya Masukan (SBM).

Baca Juga: Pemkab Akan Manfaatkan 10 Stan Kabupaten/Kota untuk Semarakkan Iven Pacu Jalur

Berdasarkan lini masa strategi percepatan yang disepakati, seluruh Kanwil Kemenkum wajib merampungkan dan mengirimkan berkas usulan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kanwil paling lambat tanggal 15 Juli 2026. Dokumen vital seperti Surat Usulan, Surat Pernyataan Kesanggupan Menyerap Anggaran, hingga SPTJM tersebut nantinya akan melewati proses reviu oleh Itjen selaku APIP pada 27–30 Juli 2026 sebelum diunggah ke aplikasi SAKTI.

Atas pelaksanaan rakor tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan memberikan instruksi tegas kepada jajaran pengelola anggaran di lingkungannya untuk bergerak cepat. 

''Anggaran blokir Kode A yang bersumber dari Direktif Presiden ini memegang peranan sangat penting dalam optimalisasi program perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Oleh karena itu, kami menginstruksikan kepada jajaran Bidang Pelayanan KI dan Pengelola Anggaran Kanwil Kemenkum Riau untuk segera menindaklanjuti hasil rakor hari ini." tegas Rudy Hendra.

Editor : M. Erizal
#rapat koordinasi #kemenkum riau #Kanwil Kemenkum Riau