Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kemenag Riau Gandeng Ombudsman Cegah Maladministrasi

Dofi Iskandar • Jumat, 10 Juli 2026 | 21:32 WIB
Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau menggandeng Ombudsman RI untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama. (Istimewa)
Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau menggandeng Ombudsman RI untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau menggandeng Ombudsman RI untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama. 

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Muliardi, menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas hanya dapat diwujudkan apabila seluruh ASN bekerja sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

"ASN harus menjadikan regulasi dan aturan sebagai rujukan utama dalam bekerja. Tidak cukup hanya memahami secara konseptual atau teoritis, tetapi harus benar-benar dilaksanakan di lapangan," tegas Muliardi.

Baca Juga: Usulan Peningkatan Pembangunan Jalan Dua Jalur di Inhu Direspons Kementerian PU RI, Ini Ruas Jalan yang Diajukan 

Menurutnya, tantangan pelayanan publik saat ini semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan tingginya perhatian masyarakat terhadap kinerja pemerintah melalui media sosial.

Setiap kebijakan maupun tindakan pejabat Kementerian Agama, mulai dari kepala madrasah, kepala KUA, kepala bidang hingga kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, menjadi sorotan publik.

Karena itu, Muliardi meminta seluruh ASN tetap profesional dan tidak mudah terpengaruh opini yang berkembang di ruang digital.

Baca Juga: Warga Kampar Diajak Nobar Argentina vs Swiss, Ada Doorprize dan Kuliner UMKM

"Dinamika dunia maya hari ini sangat cepat. Apa yang dilakukan kepala madrasah, kepala KUA, kepala bidang, hingga Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota akan menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, ASN wajib memastikan setiap langkah dan kebijakan tetap berada dalam koridor regulasi," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik guna memastikan seluruh layanan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Ia mengatakan, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat melalui permintaan keterangan, pemeriksaan dokumen, pemanggilan para pihak, hingga menerbitkan rekomendasi, termasuk rekomendasi ganti rugi maupun rehabilitasi apabila ditemukan maladministrasi.

Baca Juga: PSPS Pekanbaru Matangkan Persiapan, Perkenalkan Dicki Agung Setiawan

Nuzran mengingatkan penyelenggara pelayanan publik agar memahami berbagai bentuk maladministrasi sehingga tidak melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

"Terdapat 12 bentuk perilaku atau perbuatan maladministrasi, mulai dari perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, penyalahgunaan wewenang, hingga kelalaian dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Semua itu dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nuzran juga memaparkan hasil pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama. Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah dugaan pungutan komite yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah madrasah negeri.

Baca Juga: Hari Ini BPBD Kampar Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Lebat Terutama di Kecamatan Tapung

"Masih terdapat beberapa temuan kami, salah satunya terkait pungutan komite yang tidak sesuai. Diperkirakan ada potensi Rp11 miliar pungutan liar di lingkungan madrasah," ungkapnya.

Menurut Nuzran, temuan itu diperoleh dari hasil pengawasan terhadap 50 madrasah negeri di berbagai daerah. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pungutan kepada siswa dengan nominal berkisar Rp2,5 juta hingga Rp12 juta per siswa. Jika diakumulasi, potensi dugaan pungutan liar sepanjang 2025 diperkirakan mencapai Rp11 miliar.

Ia berharap seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk di lingkungan Kementerian Agama, semakin meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Optimalkan Serapan Anggaran Program KI, Kemenkum Riau Ikuti Rakor Revisi Anggaran

"Kami berharap penyelenggara pelayanan publik dapat menjalankan tugasnya dengan baik, memenuhi standar pelayanan, dan mematuhi peraturan agar kualitas pelayanan tetap terjaga," ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Nuzran menambahkan, Ombudsman tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi instansi pemerintah agar pelayanan publik dapat berlangsung sesuai aturan serta terhindar dari praktik maladministrasi.

Editor : M. Erizal
#ombudsman #kemenag riau #maladministrasi #pelayanan publik