PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Seleksi (Pansel) kembali membuka perpanjangan kedua sekaligus terakhir untuk pemenuhan berkas administrasi calon anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda).
Langkah ini diambil melalui Pengumuman Nomor: 10/PANSEL/BRKS/2026 akibat belum terpenuhinya jumlah minimal kuota pendaftar yang dipersyaratkan pada gelombang sebelumnya.
Ketua Panitia Seleksi Syahrial Abdi, menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan kesempatan final bagi para profesional perbankan di tanah air untuk ikut berkontribusi memajukan BRK Syariah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi pengumuman terdahulu tertanggal 19 Juni 2026 guna menjaring kompetensi terbaik secara transparan.
Baca Juga: Dua Bandar Narkoba Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk, Polisi Sita Ekstasi hingga Sabu
"Kami memberikan peluang dan membuka kembali kesempatan terakhir bagi para profesional yang berminat serta memenuhi syarat. Langkah perpanjangan kedua ini menjadi ruang final untuk menjaring figur-figur tangguh yang siap membawa BRK Syariah bertransformasi dan bersaing di industri keuangan syariah nasional," ujar Syahrial Abdi.
Pihak pansel merincikan ada enam formasi jabatan strategis yang diperpanjang masa pendaftarannya demi mengisi kekosongan struktural perseroan secara menyeluruh. Posisi tersebut meliputi dua jabatan pengawasan, yakni Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
Sementara untuk lini eksekutif, formasi yang dibuka mencakup Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Baca Juga: Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Pelayanan Publik, Soroti Layanan Digital hingga Usulkan Bilik Biologis
Terdapat kriteria khusus dalam persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para pelamar Dewan Komisaris perseroan. Khusus untuk posisi Komisaris Utama, lowongan hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara yang sedang menduduki jabatan Pejabat Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kriteria umum lainnya mewajibkan pelamar berijazah minimal Strata Satu (S-1) dan berusia maksimal 60 tahun pada saat pertama kali mendaftarkan diri.
Perbedaan regulasi usia diterapkan pada persyaratan umum untuk pengisian formasi Anggota Direksi. Para kandidat direksi disyaratkan berusia paling rendah 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar, serta memiliki pengalaman kerja manajerial minimal 5 tahun pada perusahaan berbadan hukum.
Baca Juga: Bahlil Pertimbangkan Gas Mubadala Diolah di KEK Arun Lhokseumawe
Selain wajib menunjukkan rekam jejak kepemimpinan tim, pelamar direksi juga dituntut memahami tata kelola manajemen perusahaan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kami menerapkan standar kompetensi yang sangat ketat karena tantangan industri perbankan syariah ke depan semakin kompleks. Seluruh calon, baik komisaris maupun direksi, harus bersih dari rekam jejak pidana, tidak terafiliasi dengan pengurus partai politik, bukan calon kepala daerah, serta tidak pernah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit," tegas Syahrial Abdi. (sol)
Editor : M. Erizal