Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

APHI Riau Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut Kembangkan Proyek Karbon

Hendrawan Kariman • Rabu, 15 Juli 2026 | 23:55 WIB
Ketua APHI Riau Muller Tampubolon menyerahkan cendramata kepada para pembicara Diskusi Perdagangan Karbon di salah satu hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/7/2026). (APHI Riau untuk Riaupos.co)
Ketua APHI Riau Muller Tampubolon menyerahkan cendramata kepada para pembicara Diskusi Perdagangan Karbon di salah satu hotel di Pekanbaru pada Rabu (15/7/2026). (APHI Riau untuk Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Riau bersama Fairatmos, perusahaan teknologi lingkungan, menggelar Diskusi Perdagangan Karbon bertajuk Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH, Rabu (15/7/2026). 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam mengembangkan proyek karbon sesuai regulasi terbaru pemerintah.

Ketua APHI Riau Muller Tampubolon memandang Perpres No 110/2025 amat penting bagi pemegang PBPH di Riau. 
Terbitnya Perpres tersebut yang disusul dengan Permenhut No 6/2026 tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, menjadi momentum penting bagi pengembangan perdagangan karbon nasional. 

Baca Juga: Komit Wujudkan Ekonomi Hijau, APHI Riau Ingin Kehutanan jadi Pemain Utama Pasar Karbon

''Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian usaha yang lebih baik, tetapi juga menegaskan pengakuan bahwa hutan tidak hanya menghasilkan komoditas kayu, melainkan juga jasa lingkungan, khususnya karbon yang memiliki nilai ekonomi,'' ujar Muller. 

Regulasi tersebut, menurut Muller, telah membuka peluang bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan. Kini setiap usaha kehutanan akan memperoleh nilai tambah dari upaya menjaga tutupan hutan dan mengelola kawasan secara bertanggung jawab. 

Namun Muller juga mengingatkan, perdagangan karbon bukan kegiatan yang sederhana. Pengembangan proyek karbon membutuhkan pemahaman regulasi, data yang kredibel, metodologi yang tepat, kesiapan kelembagaan, serta sumber daya manusia yang memadai.

Baca Juga: Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lantik 16 ASN, Tekankan Kinerja dan Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat

''Masih terdapat berbagai tantangan terkait biaya pengembangan proyek karbon yang tidak murah, kepastian pasar, harga karbon yang sangat bervariasi, akses terhadap pembiayaan, dan daya saing Indonesia di pasar karbon global,'' ujarnya.

Maka, kata dia, APHI Riau menilai peningkatan kapasitas anggota menjadi kebutuhan yang mendesak agar peluang tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Diskusi yang digelar pihaknya ini merupakan program dalam rangkaian peningkatan kapasitas tersebut dengan kerja sama dengan Fairatmos. 

Melalui kolaborasi tersebut, Muller berhadap kedua pihak akan mendukung pemahaman, pemetaan kesiapan, serta penguatan kapasitas anggota APHI dalam mengembangkan proyek karbon yang kredibel dan sesuai peraturan.

Baca Juga: Sertifikat Halal Gratis untuk Pedagang Kaki Lima, Bupati Inhu Minta OPD Aktif Sosialisasikan 

''APHI Riau berharap implementasi Permenhut No 6/2026 dapat berlangsung secara efektif, sederhana, dan memberikan kepastian usaha. Dukungan pemerintah sangat diperlukan, khususnya dalam penguatan kapasitas pelaku usaha serta penyediaan sistem pendukung yang andal dan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan,'' tutupnya.

Editor : M. Erizal
proyek karbon aphi riau pbph