PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau yang digelar selama dua hari, Rabu-Kamis (15-16/7/2026), berakhir deadlock.
Perbedaan pendapat terkait keabsahan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Riau periode 2026-2030 membuat forum tidak mampu mengambil keputusan penting, termasuk menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov).
Sidang pleno yang dipimpin Wakil Ketua I KONI Riau Khairul Fahmi didampingi M Yunus, Ahmad Ismail, Aryo Akbar, dan Nuzeli Husnedi, bahkan belum sempat memasuki pembahasan agenda pleno pertama.
Baca Juga: Rakerprov KONI Riau Dibuka, Fokus Siapkan Atlet Hadapi PON dan Tingkatkan Prestasi
Sejak awal, forum diwarnai perdebatan mengenai status TPP yang dibentuk pada Rakerprov 2025 dan telah menyelesaikan proses verifikasi bakal calon Ketua Umum KONI Riau. Sejumlah cabang olahraga (cabor) dan KONI kabupaten/kota meminta hasil kerja TPP tersebut tetap dilanjutkan.
Alasannya, TPP telah menyatakan dua bakal calon, yakni Edi Basri dan Iskandar Hoesin, memenuhi syarat pencalonan setelah memperoleh dukungan minimal empat KONI kabupaten/kota dan 18 cabang olahraga.
Namun, sebagian peserta Rakerprov menolak penggunaan hasil TPP tersebut. Mereka beralasan Surat Keputusan (SK) TPP telah berakhir dan beberapa anggotanya tidak lagi menjabat sebagai pengurus KONI kabupaten/kota maupun pengurus cabang olahraga.
Baca Juga: Gandeng Komnas HAM, Pemprov Bahas Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar
Di antaranya mantan Ketua KONI Pekanbaru M Yasir dan mantan Ketua Bowling Riau Hendrico Bahtiar yang telah digantikan kepengurusan baru.
Perbedaan pandangan itu membuat sidang dihentikan sementara untuk meminta arahan dari Wakil Ketua II KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo. Perwakilan dari kedua kubu kemudian melakukan pertemuan dengan KONI Pusat guna mencari solusi.
Namun, setelah forum kembali dilanjutkan, persoalan kembali mencuat. Wakil Ketua II KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Soedarmo membenarkan Rakerprov tidak menghasilkan keputusan. "Hasilnya deadlock. Meskipun sudah diarahkan dari KONI Pusat agar pelaksanaan bisa berjalan lancar, tetapi tetap deadlock," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Bully, Kemenkun Riau Lakukan Penyuluhan Hukum di SMAN 5 Pekanbaru
Menurut Soedarmo, akibat kebuntuan tersebut Rakerprov tidak dapat menetapkan keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan Musorprov.
"Musorprov dilaksanakan berdasarkan keputusan Rakerprov. Raker seharusnya memutuskan kapan Musorprov dilaksanakan, di mana tempatnya, dan hal-hal lainnya. Karena itu tidak diputuskan, maka Musorprov belum bisa dilaksanakan," jelasnya.
KONI Pusat, lanjut Soedarmo, kini hanya menunggu langkah yang akan diambil kepengurusan KONI Riau hingga masa jabatan berakhir sekitar dua bulan lagi. "Kalau sampai kepengurusan ini berakhir dan belum ada penyelesaian, nanti akan diambil alih oleh KONI Pusat. Artinya akan dibentuk karateker," tegasnya.
Baca Juga: 33 Sekolah di Meranti Direvitalisasi, Disdikbud Optimistis Jumlahnya Bakal Bertambah
Meski demikian, ia berharap sisa masa kepengurusan KONI Riau tetap dimanfaatkan untuk menjalankan pembinaan terhadap cabang-cabang olahraga di Riau.
Di sisi lain, Wakil Ketua I KONI Riau Khairul Fahmi membenarkan forum mengalami kebuntuan. Menurutnya, deadlock terjadi karena adanya perbedaan pandangan terkait pembahasan TPP. "Deadlock terjadi pada pembahasan tim TPP. Ada pendapat yang berbeda di situ," terangnya.
Rakerprov KONI Riau sendiri dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Riau, Yurnalis. Namun, agenda yang sedianya menjadi landasan pelaksanaan Musorprov kini harus tertunda akibat belum tercapainya kesepakatan di internal peserta Rakerprov.
Editor : Rinaldi