PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guna memperkuat sinergitas dalam penegakan hukum di bidang agraria dan pertanahan, Kanwil BPN Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jendral Sudirman, Kamis (16/7/2026).
Penandatangani kerjasama ini tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau Nurhadi Putra, A.Ptnh, MM bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau saat ini dijabat oleh I Dewa Gede Wirajana, SH, MH.
Perjanjian kerjasama (PKS) ini turut dilakukan oleh seluruh Kepala BPN SE Provinsi Riau dengan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Riau dan disaksikan oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembang Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dr. Arief Muliawan SH MH QGIA, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Ilyas Tedjo Priyono SH QRGP dan Embun Sari (Direktur Jenderal Penataan Agraria).
Baca Juga: Cegah Eksploitasi Anak, Satpol PP dan Dinsos Tertibkan Pengemis Anak di Tembilahan
Menurut Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra, bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis bagi seluruh kantor pertanahan di Riau dalam menghadapi tantangan hukum.
Apalagi, Kanwil BPN Riau serta Kantor BPN di daerah sangat membutuhkan pendampingan terutama saat ada konflik pertanahan. Dengan adanya MOU ini pihaknya ingin memastikan tugas sesuai regulasi yang ada.
Pihaknya juga mengapresiasi dukungan dan pendampingan dari Kejati Riau bersama jajaran Kejari di daerah. Ia berharap kerjasama ini menjadi awal kolaborasi BPN dengan Kejaksaan.
Baca Juga: Polisi Dalami Penyebab Bentrokan Dua Kubu Pendukung Dewan di Gedung DPRD Riau
"Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan di bidang PTUN, kami optimis kepastian hukum pertanahan dapat terwujud dengan lebih clean dan akuntabel. Selain itu, penandatangan kerjasama ini dengan Kejati Riau serta kejari di Riau ini melanjutkan kerjasama kita sebelumnya yang ditandatangani ditahun 2024 lalu,"tuturnya
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana menjelaskan jika Provinsi Riau memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan dalam konteks pertanahan.
Itu sebabnya, kerjasama ini bukan hanya dalam upaya penyelesaian sengketa tanah tapi juga pemulihan aset negara di Riau.
Baca Juga: Wako Agung Gratiskan Bus Trans Metro Pekanbaru bagi Peserta Riau Bhayangkara Run 2026
Tetapi juga berupaya menuntaskan persoalan yang ada secara bertahap melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) yang sangat krusial.
"Harapannya Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini menjadi langka preventif dalam mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan hukum di bidang pertanahan energi ini juga diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,"tuturnya. (ayi)
Editor : M. Erizal