Kemenkum Riau Ikuti Sosialisasi Implementasi PNBP Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 14:43 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan (tengah) bersama jajaran, mengikuti Sosialisasi Implementasi PNBP Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik secara virtual, Selasa (21/7/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau)
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan (tengah) bersama jajaran, mengikuti Sosialisasi Implementasi PNBP Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik secara virtual, Selasa (21/7/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau Rudy Hendra Pakpahan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi PNBP Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik secara virtual, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini, turut diikuti Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau. Kehadiran mereka sebagai upaya menyamakan pemahaman mengenai implementasi kebijakan baru layanan pencatatan hak cipta lagu dan atau musik.

Rudy Hendra mengatakan, kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian penting dari transformasi layanan Kekayaan Intelektual, khususnya dalam mendukung pembaruan sistem e-Hak Cipta.

 Baca Juga: Pemprov Riau Gandeng Perusahaan untuk Perbaikan Ruas Jalan Mahato-Manggala

''Melalui kegiatan ini, kami berharap pemahaman dan kesiapan jajaran dalam mengimplementasikan PNBP Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik semakin meningkat. Kami siap mendukung optimalisasi layanan Kekayaan Intelektual yang lebih responsif, modern dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,'' ungkap Rudy Hendra.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh Kanwil Kemenkum diharapkan memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Baik alur layanan baru maupun kesiapan implementasi layanan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik secara digital.

Kegiatan dibuka Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah. Ia mengatakan, kegiatan ini menjadi bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat. Khususnya bagi para pencipta, pemegang hak cipta, pelaku industri musik dan pemilik hak terkait.

 Baca Juga: 85 Orang Calon Mahasiswa BPDP Sawit Lulus Rekomtek, bila Lulus Semua Dana Perkuliahan Ditanggung hingga Selesai

Hermansyahmenekankan pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pencatatan karya, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan Kekayaan Intelektual.

Selanjutnya, Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan paparan mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, meliputi latar belakang kebijakan, tujuan, outcome implementasi, serta timeline pembaruan layanan e-Hak Cipta atau POP-HC.

Dalam paparan tersebut juga dijelaskan mengenai alur layanan baru, metadata permohonan, ketentuan pencatatan lagu dan/atau musik, integrasi layanan e-Hak Cipta dengan Portal Data Lagu dan Musik, serta mekanisme penyampaian disclaimer oleh pemohon.

 Baca Juga: Bupati Kampar Ajukan KUA-PPAS APBD 2027, Belanja Operasional Dianggarkan Rp1,819 Triliun

Tim DJKI juga memperkenalkan pembaruan tampilan layanan e-Hak Cipta melalui mockup sistem yang akan diterapkan. Pembaruan tersebut mencakup formulir permohonan hak cipta lagu dan/atau musik, formulir data, formulir lampiran, layanan hak terkait, serta simulasi penggunaan sistem. Transformasi layanan digital ini diharapkan dapat membuat proses pencatatan hak cipta menjadi lebih mudah, transparan, tertib, dan terintegrasi.

Pada sesi diskusi, peserta dari seluruh Kantor Wilayah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi kebijakan, mekanisme pelayanan, serta kesiapan pelaksanaan layanan baru di daerah. Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan penjelasan teknis agar penerapan kebijakan dapat berjalan efektif, seragam, dan sesuai ketentuan di seluruh Indonesia.(end)

Editor : Edwar Yaman
Implementasi PNBP Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik kemenkum riau sosialisasi