PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) SF Hariyanto hadir pada kegiatan Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (20/7). Kegiatan ini sebagai upaya memperkuat komitmen nasional terhadap kemandirian fiskal daerah, memperluas wawasan terkait obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan daerah serta mempercepat pencapaian tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.
Plt Gubri SF Hariyanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada MPR RI yang telah memilih Provinsi Riau sebagai tuan rumah sarasehan nasional ini. “Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya menyampaikan terima kasih. Pada kegiatan ini kita dapat mengikuti Sarasehan Nasional mengenai obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan daerah dan instrumen investasi publik,” ujar SF Hariyanto.
Dikatakan SF Hariyanto, tema yang dibahas sangat relevan dengan kebutuhan daerah dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kita semua memahami, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sebagian besar wilayah Indonesia masih menunjukkan tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap dana transfer pusat, baik DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), maupun DBH (Dana Bagi Hasil),” katanya.
Baca Juga: Lagi, Polda Riau Bongkar Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi
Pendapatan Asli Daerah (PAD), dikatakan SF Hariyanto, sering kali belum mencukupi untuk mendanai lompatan pembangunan, terutama dalam penyediaan infrastruktur publik yang padat modal. “APBD masih harus membiayai banyak urusan wajib dan pelayanan dasar, sementara ruang fiskal untuk infrastruktur strategis masih terbatas,” ungkapnya.
Melalui forum ini, disebutkan SF Hariyanto, Pemerintah Provinsi Riau berharap memperoleh pandangan yang lebih konkret mengenai peluang, batasan, prasyarat, dan langkah yang harus ditempuh daerah apabila ingin menjadikan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan.
“Sehingga instrumen ini dapat digunakan secara aman, terukur, tidak membebani fiskal daerah, dan benar- benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. “Kami berharap melalui sarasehan ini, Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota dapat memperoleh langkah-langkah yang perlu disiapkan dalam pembiayaan pembangunan daerah ke depan,” sambungnya.
Baca Juga: Rektor UHTP Lepas 193 Mahasiswa D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan ke Lahan Praktik
Sementara itu, MPR RI terus mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah sebagai upaya mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu langkah yang tengah dipersiapkan adalah mendorong penerapan skema obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan.
Anggota Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan, semangat kemandirian fiskal telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B yang mengatur hubungan pemerintah pusat dan daerah.
“Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD 1945 mengamanatkan tentang kemandirian fiskal daerah. Para pendiri bangsa sejak awal sudah menginginkan agar daerah mampu mandiri dalam membiayai pembangunannya,” ujar Mekeng.
Baca Juga: Gerak Cepat, Plt Gubri Tangani Persoalan Banjir di Jalan Sudirman Pekanbaru
Ia menjelaskan, perubahan regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menyebabkan porsi dana yang diterima daerah dari APBN mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya DAU diatur sebesar 26 persen dari penerimaan negara, ketentuan tersebut kini sudah tidak lagi tercantum dalam undang-undang yang baru.
“Kalau kita hitung APBN tahun 2026, transfer ke daerah (TKD) kini hanya sekitar 18 persen dari penerimaan negara. Kondisi ini tentu membuat ruang fiskal daerah semakin terbatas. Karena itu kita harus mencari solusi agar pembangunan tetap berjalan,” katanya.
Menurut Mekeng, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pembangunan. Justru kondisi tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengubah cara pandang dalam merencanakan pembangunan.
“Kalau selama ini mindset kita adalah anggaran sudah tersedia, lalu membuat program dan membelanjakannya, sekarang harus berubah. Daerah harus menentukan proyek-proyek yang benar-benar produktif dan memikirkan sejak awal bagaimana pembiayaannya, salah satunya melalui obligasi daerah,” jelasnya.
Ia menilai setiap daerah pada dasarnya memiliki peluang menerbitkan obligasi daerah, sepanjang memenuhi persyaratan tata kelola keuangan yang baik, memiliki laporan keuangan yang sehat, serta mampu mempertanggungjawabkannya kepada publik dan pasar modal.
“Semua daerah punya potensi menerbitkan obligasi daerah. Tetapi daerah juga harus tertib administrasi, tertib pembukuan, memiliki neraca keuangan yang sehat, karena pertanggungjawabannya kepada publik, khususnya pasar modal, sangat ketat,” tegas Mekeng.(adv/sol)
Editor : Arif Oktafian