PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengembalikan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi ke pihak kejaksaan.
Pengembalian berkas tersebut dilakukan setelah penyidik melengkapi sejumlah petunjuk yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada pihak kejaksaan setelah dilakukan pelengkapan. "Kemarin dikembalikan kejaksaan. Kami sudah lengkapi berkas, apa-apa yang diminta pihak kejaksaan," ungkap Ade, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Ganti Rugi Selesai Akhir 2026 Ini, Flyover Simpang Garuda Sakti Dibangun Tahun 2027
Sebelumnya, Polda Riau melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang. Pemeriksaan tersebut meliputi ahli pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan lingkungan hingga hukum pidana.
Penyidik juga menemukan tanaman sawit milik perusahaan berada sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir Sungai Air Hitam. Padahal, ketentuan mengenai sempadan sungai menetapkan jarak minimal hingga 50 meter.
Selain itu, ditemukan dampak kerusakan lingkungan berupa longsor dengan kedalaman 1 hingga 2 meter, erosi, penurunan tanah, serta hilangnya vegetasi alami di kawasan sempadan sungai.
"Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan," kata Ade sebelumnya.
Berdasarkan perhitungan ahli, kerusakan lingkungan tersebut ditaksir menimbulkan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar di wilayah perkebunan PT Musim Mas, Desa Air Hitam.
Baca Juga: Puluhan Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Jalan Naga Sakti Ditertibkan
Dalam perkara ini, penyidik turut menyita 30 dokumen penting, di antaranya dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, Rencana Kerja Tahunan, akta perusahaan, serta 17 hasil uji laboratorium terkait kerusakan tanah.
PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain menjerat korporasi, penyidik sebelumnya juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan atau pertanggungjawaban jajaran pengurus perusahaan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Di 2027, TPP Diusulkan 12 Bukan dan Gaji 14 Bulan
Saat ini, penyidik masih berfokus pada proses penanganan perkara korporasi sebagai subjek hukum pidana. Berkas yang telah dilengkapi selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Editor : Rinaldi