PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali melaksanakan program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun ini. Berbeda dengan program sebelum-sebelumnya yang berlangsung dalam jangka waktu lama, program kali ini hanya berlaku satu bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ninno Wastikasari mengatakan, program ini merupakan bagian dari rangkaian semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Kebijakan insentif fiskal daerah ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi masyarakat yang memiliki penunggakan kewajiban pajak.
Melalui program ini, para wajib pajak diberi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya tanpa perlu terbebani oleh akumulasi denda keterlambatan yang selama ini membengkak. “Rencana diberlakukan selama 1 bulan saja. Khusus pada bulan Agustus,” katanya, Rabu (22/7).
Baca Juga: Kemenkum Riau Perkuat Pelayanan Hukum bagi Masyarakat Rohul
Ninno menjelaskan, masa berlaku program keringanan pajak daerah ini di-setting sangat terbatas. Pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan ini dijadwalkan akan mulai dibuka secara serentak mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kabupaten/kota se-Provinsi Riau/seluruh unit pelayanan Bapenda Riau.
Skema ini akan sangat meringankan bagi masyarakat Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terkendala akumulasi denda. Dengan adanya program penghapusan denda, para wajib pajak kini cukup membayarkan nilai pajak pokoknya saja sesuai dengan ketentuan formula yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Program ini mulai diberlakukan pada 1 Agustus sampai 31 Agustus. Maka dari itu, kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program dalam memperingati HUT ke-69 Privonsi Riau ini,” sebutnya.
Baca Juga: Momen Perkuat Fondasi Penegakan Hukum, Kejati Riau Peringati HBA Secara Sederhana
Lebih lanjut, Ninno mengungkapkan secara terperinci mengenai mekanisme pembebasan pokok PKB. Fasilitas pembebasan pokok pajak ini secara khusus diberikan kepada para wajib pajak yang tercatat tidak melakukan pembayaran pokok pajak terutang selama 2 tahun atau lebih, sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Mengenai besaran kewajiban yang harus diselesaikan, Bapenda Riau telah menetapkan perhitungan yang sangat meringankan bagi penunggak pajak lama.
Wajib pajak tidak perlu membayar seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh. “Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelasnya.
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau telah diterapkan hampir setiap tahun, termasuk pada tahun 2021, 2023, 2025. Pemerintah daerah meluncurkan program ini secara berkala untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Baca Juga: Rida K Liamsi Didakwa Rugikan Riau Pos Rp56,9 Miliar, Tolak Tawaran RJ Majelis Hakim
Tahun 2021 dilaksanakan sebagai program relaksasi ekonomi masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19, yang sempat diperpanjang hingga 9 Desember 2021.Pada Tahun 2023 diterapkan lewat program “7 Berkah Pajak Daerah” yang dibuka dari tanggal 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
Selanjutnya tahun 2025 berjalan dalam dua gelombang. Tahap pertama bergulir hingga April 2025. Tahap kedua bertajuk “Riau Bermarwah” dimulai pada 19 Mei 2025 dan mendapatkan perpanjangan masa berlaku hingga 15 Desember 2025. Terakhir tahun ini dijadwalkan dimulai 1 Agustus hingga 31 Agustus sempena HUT Provinsi Riau.
Program penghapusan denda PKB ini mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keuntungan paling instan bagi Bapenda Riau adalah pencairan “piutang macet”. Banyak pemilik kendaraan yang sengaja tidak membayar pajak selama bertahun-tahun karena takut melihat denda yang membengkak.
Ketika denda dihapuskan, masyarakat akan berbondong-bondong membayar pokok pajak mereka. Sebagai gambaran, pada program pemutihan di tahun 2025, Pemprov Riau berhasil mengumpulkan pokok pajak hingga Rp31,6 miliar hanya dalam waktu satu bulan.(das)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian