PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau ke tahap penyidikan. Sebagai tindak lanjut atas peningkatan status perkara tersebut, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Riau, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara yang kini tengah diusut berkaitan dengan proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran (TA) 2024. Penanganan kasus tersebut dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor Disdik Riau. "Iya, benar ada penggeledahan," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi.
Baca Juga: BPOM Inhu Musnahkan 36.944 Pieces Obat dan Makanan Tidak Memenuhi Persyaratan Mutu
Ia menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang sedang berlangsung. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Smart Board tersebut.
Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan penyidik bertujuan untuk memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara, termasuk mengamankan dokumen maupun barang bukti yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
Hingga berita ini diturunkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Disdik Riau sehingga belum diketahui secara pasti dokumen maupun barang bukti apa saja yang telah diamankan dari lokasi.
Baca Juga: BPDP Dorong Percepatan Hilirisasi Riset Sawit
Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara, Zikrullah memastikan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
Dengan telah diterbitkannya sprindik tersebut, penyidik Kejati Riau kini memiliki dasar hukum untuk mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024, termasuk mengumpulkan alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut
"Iya, sudah penyidikan," tegas Zikrullah.(ali)
Editor : Edwar Yaman