BNNP Riau Musnahkan 11,4 Kilogram Sabu dan 566 Cartridge Etomidate pada Peringatan HANI 2026

Joko Susilo • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 13:14 WIB

 

BNNP Riau musnahkan 11,4 kilogram Sabu dan 566 Cartridge Etomidate pada peringatan HANI 2026. (Istimewa)
BNNP Riau musnahkan 11,4 kilogram Sabu dan 566 Cartridge Etomidate pada peringatan HANI 2026. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika berupa 11.422,45 gram sabu dan 566 cartridge etomidate hasil pengungkapan tiga kasus peredaran gelap narkotika. Pemusnahan dilakukan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Kantor BNNP Riau.

Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, SIK MHan MH mengatakan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan jaringan internasional Malaysia–Indonesia, jaringan peredaran antarprovinsi melalui jasa pengiriman, serta jaringan peredaran narkotika di Kota Dumai.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen BNN bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di Provinsi Riau," kata Christ Reinhard Pusung.

 Baca Juga: Kurangi Antrean di SPBU, Dinas Kopdagrin Kuansing Tambah Lagi Pasokan BBM 10 KL

Pada kasus pertama, BNNP Riau mengungkap jaringan internasional Malaysia–Indonesia dengan mengamankan dua tersangka, yakni Maufur Ansori dan Syarifuddin. Dari pengungkapan tersebut disita 10.939 gram sabu dan 591 cartridge etomidate. Dalam pemusnahan, sebanyak 10.834,42 gram sabu dan 566 cartridge etomidate dimusnahkan. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp18,18 miliar dengan potensi menyelamatkan sekitar 55.286 jiwa.

Kasus kedua mengungkap peredaran narkotika antarprovinsi melalui pengiriman paket dari Dumai menuju Kabupaten Bogor. BNNP Riau mengamankan tersangka Joko Sugiono dengan barang bukti 198,5 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu. Sebanyak 184,42 gram sabu dimusnahkan, dengan estimasi menyelamatkan sekitar 1.475 orang.

Sementara itu, pada kasus ketiga, BNNK Dumai berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kota Dumai dengan menangkap Zulkarnain alias Pikar. Petugas menyita 424,2 gram sabu, dan sebanyak 403,61 gram dimusnahkan. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.229 orang dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: BPDP Dorong Percepatan Hilirisasi Riset Sawit

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.(ilo)

 

 

Editor : Edwar Yaman
Cartridge Etomidate HANI 2026 sabu bnnp riau pemusnahan sabu