PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk menolak pledoi atau pembelaan terdakwa perkara dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Pada sidang yang berlangsung Kamis (23/7/2026), Jaksa KPK menjawab satu persatu argumen Abdul Wahid maupun Tim Advokatnya. Salah satunya terkait analisa yuridis unsur Pasal 20 huruf c KUHP. Menurut Jaksa KPK, advokat memiliki analisa yang berbeda terhadap unsur pasal tersebut.
Sebagaimana pada surat tuntutan telah dijelaskan, kata Jaksa KPK, jika penerimaan uang tersebut dilakukan terdakwa dengan cara memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri sesuai fakta persidangan.
Baca Juga: Bela Diri di Pengadilan Tipikor Abdul Wahid Sebut Nama Kahlil Gibran, Ini Peristiwa Politik
"Bahwa terdakwa Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam, dan Marjani telah mengetahui dan menghendaki (will en wetten) dilakukan perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah perbuatan yang melarang," ujar Jaksa.
Akan tetapi, lanjut Jaksa, mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya satu delik.
Jaksa KPK menyebutkan, terdakwa Abdul Wahid adalah pelaku utama, oleh karena terdakwa selaku Gubernur Riau merupakan penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam pengelolaan keuangan dan formasi, mutasi dan promosi kepegawaian di Provinsi Riau. Sedangkan Muhammad Arif Setiawan, Dani M Nursalam, dan Marjani merupakan pelaku turut serta.
Baca Juga: KPK Dinilai Berhasil Dorong Perbaikan Tata Kelola, Kinerja PT Riau Petroleum Meningkat
Jaksa KPK turut menjabarkan peran-peran mereka yang terlibat dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,55 miliar itu dalam replik.
Terdakwa Abdul Wahid disebut berperan sebagai pelaku utama yang memiliki kekuasaan selaku Gubernur. Dalam kekuasaannya tersebut, terdakwa memaksa secara langsung para Kepala UPT untuk memberikan uang dalam rangka kebutuhan operasional terdakwa. Itu dilakukan sebanyak dua kali pertemuan, tanggal 17 April 2025 dan pada tanggal 26 Mei 2025.
Selanjutnya terdakwa melakukan pemaksaan melalui Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam dalam pertemuan di rumah kediaman pada akhir Mei atau awal April 2025.
Baca Juga: Kekurangan Tenaga Medis, Pemprov Riau Akan Rekrut Perawat
Adapun peran terdakwa Arief Setiawan untuk memastikan para Kepala UPT dalam mengolah uang yang diminta terdakwa serta berperan dalam pengumpulan uang dari Kepala UPT.
Terdakwa Dani M Nursalam berperan dalam menagih uang dan menerima uang yang telah dikumpulkan oleh para Kepala UPT atas arahan terdakwa. Sementara Marjani menerima dan menyimpan uang yang telah dikumpulkan oleh para Kepala UPT.
"Berdasarkan uraian diatas, maka sudah sepatutnya fakta hukum dalam surat tuntutan telah bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum di persidangan. Sehingga dengan demikian penuntut umum dapat membuktikan unsur Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara sah dan meyakinkan," ujar Jaksa KPK.
Baca Juga: Jersey Tandang Baru Manchester United Berwarna Biru
Dengan demikian, sambung Jaksa, pendapat advokat terdakwa tersebut adalah tidak beralasan dan patut ditolak atau setidaknya dikesampingkan.
Dalam replik Jaksa juga disebutkan, advokat Abdul Wahid turut berbeda pendapat dengan JPU KPK sebagaimana terlampir di dalam replik pada halaman 104 pada nomor 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7. Juga dituangkan di dalam pleidoi-nya di halaman 1036 sampai dengan 1142.
"Kami penuntut umum tidak akan menanggapi lagi karena terhadap fakta-fakta yang diuraikan telah dibahas pada surat tuntutan dan tak terpisahkan dengan pendapat yang diuraikan oleh penuntut umum pada surat jawaban atas pleidoi terdakwa atau replik ini," terang Jaksa.
Baca Juga: 11 Tersangka Curanmor Dibekuk, Polresta Pekanbaru Sita 22 Sepeda Motor Curian
Dalam Replik, Jaksa KPK juga memberikan penilaian terhadap keterangan saksi ad de charge Akmal Fauzan, Amriadi, Rafi dan Liza. Bahwa keterangan dari saksi Akmal Fauzan dan Amriadi tidak objektif dan sudah sepatutnya dikesampingkan. Karena menurut Jaksa KPK, mereka merupakan orang yang sebelumnya pernah bekerja dan menerima upah atau honor dari terdakwa Abdul Wahid. Mereka juga tim sukses terdakwa selama masa kampanye.
Selain itu, saksi Akmal Fauzan dan Amriadi merupakan orang yang sering datang di sidang, sehingga saksi telah mendapat gambaran keterangan dan dapat merekayasa atau mengatur keterangan kesaksiannya saat memberikan keterangan. Ditambah lagi, para saksi a de charge tersebut baru memberikan keterangan di persidangan setelah seluruh saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut umum diperiksa di persidangan.
Begitupun saksi Marjani dan Rafi yang sudah sejak lama ikut bekerja sebagai staf dan ajudan terdakwa Abdul Wahid. Maka, kata Jaksa, sudah barang tentu akan memberikan keterangan subjektif yang menguntungkan terdakwa. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 237 ayat (5) huruf, yait cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut.
Baca Juga: Tahukah Anda Pisang Ambon Ternyata Kaya Manfaat? Berikut Kandungan Nutrisi dan Khasiatnya bagi Tubuh
"Oleh karena itu, keterangan saksi Marjani, Rafi, Akmal Fauzan dan Amriadi sudah sepatutnya ditolak atau setidaknya dikesampingkan," ujar Jaksa KPK. Berdasarkan uraian tersebut di atas, lanjut Jaksa, maka cukup beralasan kiranya alasan pleidoi advokat terdakwa tersebut ditolak dan dikesampingkan.
"Kami penuntut umum bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 9 Juli 2025. Dan nota pembelaan terdakwa dan tim advokatnya harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," tegas Jaksa KPK.
Editor : Rinaldi