Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Siak Segera Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Kantongi Bukti Permulaan

Redaksi • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:15 WIB

 

Ilustrasi: penganiayaan.
Ilustrasi: penganiayaan.

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak memastikan perkara tersebut akan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan yang diajukan Mayonal Putra (39) ke Polres Siak pada Sabtu (23/5/2026). Dalam laporannya, Mayonal mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raja Kecik, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, tepatnya di Kedai Kopi Luak Agam Pak Zam.

 Baca Juga: Wahidin Ungguli SMAN 1 Bangko di Riau Pos-HSBL Bagansiapiapi Series 

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Kosmos, menjelaskan bahwa sebelum laporan resmi dibuat, kedua belah pihak sebenarnya telah dipertemukan untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

Berdasarkan keterangan pelapor maupun saksi, kedua pihak sempat duduk bersama dan sepakat berdamai agar persoalan tidak berlarut-larut. Dalam pertemuan tersebut, keduanya menyatakan permasalahan telah selesai.

Namun, empat hari setelah kejadian, korban mengaku masih merasa keberatan sehingga memutuskan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Siak agar diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah yang ditempuh antara lain memeriksa korban sebagai pelapor, melakukan visum et repertum terhadap korban, serta meminta keterangan lima orang saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Baca Juga: Sosialisasi dan Teguran Lisan, Dishub Rohul Tertibkan Truk Bertonase Besar, Dilarang Masuk Kota Ujung Batu, Wajib Lewat Jalan Lingkar

"Hasil visum sudah kami peroleh. Korban yang berusia tiga puluh sembilan tahun mengalami luka lecet yang mulai mengering pada pangkal hidung akibat kekerasan benda tumpul," ujar AKP Kosmos, Jumat (24/7/2026).

Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga kembali memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menempuh penyelesaian melalui mediasi. Upaya tersebut dilakukan karena masing-masing pihak juga meminta penyidik memfasilitasi pertemuan.

Menurut Kosmos, mekanisme mediasi dalam perkara tertentu diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga kini pertemuan tersebut belum dapat terlaksana karena belum ditemukan waktu yang tepat.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

"Bukti permulaan yang kami miliki berupa keterangan saksi, hasil visum, serta barang bukti. Karena itu proses penyelidikan akan kami tingkatkan menjadi penyidikan," tegasnya.

Ia juga memastikan perkembangan penanganan perkara telah diberitahukan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Terhadap pelapor, kami sudah menyampaikan perkembangan proses penanganan laporan melalui SP2HP," tambahnya.

 Baca Juga: Astra Salurkan Beasiswa untuk 32 Siswa Berprestasi di Kampung Berseri Astra Indah Madani Pekanbaru

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru, Erwin Ardian, mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang dialami wartawannya saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak.

Menurut Erwin, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mengancam keselamatan individu wartawan, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis, termasuk dugaan pemukulan yang dialami wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Siak," tegas Erwin, Jumat (24/7/2026).

Mayonal diduga mengalami intimidasi dan penganiayaan oleh R saat hendak mengonfirmasi berita. Saat itu R datang dengan sejumlah orang Seketika mereka mengintimidasi Mayonal dengan sejumlah umpatan dan akhirnya berujung dengan pemukulan, akibatnya bagian kening mengalami luka memar dan kacamata yang dikenakannya patah.

Erwin menegaskan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa intimidasi, ancaman, maupun tindakan kekerasan.

"Peristiwa ini bukan hanya menyangkut keselamatan seorang wartawan, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Pers. Wartawan harus dapat bekerja tanpa rasa takut," ujarnya.

Baca Juga: Bahas Upaya Peningkatan PAD, Bapenda Inhu Terapkan Sembilan Langkah Strategi Utama

Erwin juga menegaskan Tribun Pekanbaru memberikan dukungan penuh kepada Mayonal Putra untuk menempuh seluruh proses hukum hingga tuntas.

"Kami memberikan dukungan penuh kepada Mayonal Putra untuk menempuh seluruh proses hukum. Kami juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar kasus ini mendapat perhatian serius," katanya.***

Editor : Edwar Yaman
Kekerasan terhadap Wartawan tahap penyidikan bukti permulaan Kasat Reskrim Polres Siak