Kemenkum Riau Gandeng RAPP, Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Dorong Produk Lokal Naik Kelas

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 16:05 WIB
Petugas Kanwil Kemenkum Riau melayani Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Merek dan Hak Cipta bagi pelaku UMKM binaam RAPP, Selasa (28/7/2026). Humas Kanwil Kemenkum Riau
Petugas Kanwil Kemenkum Riau melayani Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Merek dan Hak Cipta bagi pelaku UMKM binaam RAPP, Selasa (28/7/2026). Humas Kanwil Kemenkum Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat komitmen dalam mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. 

Melalui Bidang Kekayaan Intelektual, kali ini Kanwil Kementerian Hukum Riau melaksanakan Sosialisasi Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Merek dan Hak Cipta di lingkungan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Dilaksanakan pada Selasa (28/7/2026) di Kabupaten Pelalawan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan pemahaman serta memberikan pendampingan langsung kepada dunia usaha, mitra industri dan masyarakat dalam melindungi karya serta inovasi yang dihasilkan.

Baca Juga: Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan BTPN Syariah Tumbuh 9 Persen

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan, hal ini sebagai bentuk kehadiran Kemenkum dalam memberikan pelayanan dan edukasi hukum kepada masyarakat. 

"Melalui jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, kami akan terus mendorong agar pelaku usaha dan UMKM semakin memahami pentingnya pendaftaran Kekayaan Intelektual sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus peningkatan nilai ekonomi produk," ujar Rudy.

Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan sambutan dari perwakilan RAPP yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran langsung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau. 

Baca Juga: Sepekan Kenduri Adat Hari Jadi Ke-514 Bengkalis Diawali Prosesi Buka Lawang 

RAPP menilai pendampingan ini memiliki arti penting bagi perusahaan, mitra binaan, serta komunitas sekitar dalam memahami manfaat perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai karya, inovasi, dan produk yang memiliki potensi ekonomi.

Dalam pemaparannya, Ketua Pokja Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Riau Mirsahwal menyampaikan, Kekayaan Intelektual merupakan aset strategis yang harus dilindungi, terutama bagi pelaku UMKM dan penghasil produk lokal. 

Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya mencegah terjadinya peniruan atau penggunaan tanpa izin, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing, memperluas peluang usaha, serta memberikan nilai tambah terhadap produk yang dihasilkan.

Baca Juga: Hadir di Sarasehan Seskoau, Plt Gubri Tekankan Pentingnya Koordinasi Lintas Institusi

Lebih lanjut dijelaskan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan berbagai jenis perlindungan Kekayaan Intelektual, mulai dari Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, hingga Paten Sederhana. Mirsahwal menekankan pentingnya memahami prinsip first to file, yaitu hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan, sehingga pelaku usaha perlu segera melakukan pendaftaran untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Selain memberikan pemahaman mengenai manfaat Kekayaan Intelektual, sosialisasi ini juga membahas mekanisme pendaftaran secara daring melalui layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk fasilitas biaya khusus bagi UMKM dengan rekomendasi dari instansi terkait.

Disampaikan pula bahwa merek yang telah terdaftar memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, serta memberikan peluang pengembangan usaha seperti kerja sama bisnis, waralaba, hingga peningkatan kredibilitas produk.

Baca Juga: Polda Riau Geledah Kantor BPKAD Rohil, 20 Dokumen Diamankan Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi, tanya jawab, dan pendampingan langsung pengajuan pendaftaran merek serta hak cipta. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap sinergi bersama RAPP dan para pelaku usaha di Kabupaten Pelalawan dapat terus diperkuat dalam menciptakan ekosistem Kekayaan Intelektual yang sadar hukum, inovatif, dan berdaya saing.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tertib sebagai wujud nyata komitmen Kementerian Hukum Riau dalam melindungi karya serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

Editor : Rinaldi
perlindungan kekayaan intelektual pt rapp Kanwil Kemenkum Riau