Naik Per 1 Agustus, Ini Tarif Parkir Baru di Bandara SSK II Pekanbaru  

Siti Azura • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 18:23 WIB
General Manager Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Achmad. (Dok Riaupos.co)
General Manager Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Achmad. (Dok Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mulai 1 Agustus 2026, Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru memberlakukam tarif parkir baru khusus untuk kendaraan roda 4. 

Jika sebelumnya tarif parkir roda empat satu jam pertama Rp6.000, kini menjadi Rp9.000. Sementara tarif untuk setiap jam berikutnya ditetapkan sebesar Rp5.000.

Dijelaskan oleh General Manager Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Achmad, penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlangsungan operasional bandara sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

Baca Juga: Manroe FC Melaju ke Final Piala Soeratin U-15 Zona Riau 2026

"Untuk diketahui, biaya operasional, perawatan, dan pengembangan fasilitas kami berasal dari hasil usaha. Karena itu dilakukan penyesuaian tarif, yang juga diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada pengguna jasa bandara," ujar Achmad saat acara media meeting, Rabu (29/7/2026).

Bandara sendiri dikatakannya merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang mana dalam pengelolaannya tidak memperoleh anggaran operasional dari pemerintah. "Jadi seluruh biaya untuk operasional, pemeliharaan, hingga pengembangan fasilitas ditopang dari pendapatan perusahaan," lanjutnya.

Adapun peningkatan tarif parkir tersebut menurutnya seiring dengan peningkatan fasilitas yang dihadirkan oleh Bandara SSK II Pekanbaru. "Saat ini, kami tengah membangun terminal internasional baru seluas 17 ribu meter persegi. Kehadiran terminal tersebut akan menambah kapasitas layanan hingga 1,5 juta penumpang, sehingga total kapasitas bandara meningkat dari 3,5 juta menjadi 5 juta penumpang per tahun," paparnya.

Baca Juga: Polres Kuansing Bersama Krimsus Polda Riau Tertibkan 10 Unit Rakit PETI di Areal Perkebunan PT KTBM

Fasilitas lainnya juga di-upgrade seperti penambahan pencahayaan di area parkir, perbaikan terminal, penguatan sistem kelistrikan, AC, perbaikan musala, pemebenahan toilet dan  penyediaan sarana pendukung lainnya untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jasa.

Pihaknya memastikan kebijakan tersebut diambil setelah melalui proses kajian yang matang. Pihaknya juga memastikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dipastikan tidak berubah. Pengguna sepeda motor tetap membayar Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya.

"Kami berkomitmen untuk bisa terus memberikan yang terbaik dan memastikan untuk memberikan layanan maksimal bagi masyarakat," tutupnya.

 

Editor : Rinaldi
Berlaku 1 agustus bandara ssk ii pekanbaru tarif parkir