PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tangis emak-emak simpatisan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid langsung pecah, begitu hakim membacakan vonis selama dua tahun kurungan penjara kepada Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Emak-emak tersebut berharap Abdul Wahid dapat divonis bebas.
Sejak Abdul Wahid menjalani sidang, emak-emak ini memang selalu hadir dan memberikan dukungan kepada Abdul Wahid. Selama mengikuti proses persidangan, mereka yakin Abdul Wahid tidak terbukti bersalah.
“Kenapa divonis dua tahun, harusnya bebas. Pak Abdul Wahid tidak bersalah, kan sudah jelas tidak ada bukti,” kata Siti, emak-emak yang mengaku selalu mengikuti persidangan Abdul Wahid.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Abdul Wahid Divonis Dua Tahun Penjara, Tim Advokat Nyatakan Akan Banding
Tidak hanya Siti, Robi simpatisan lainnya juga menyebut kecewa dengan putusan hakim tersebut. Ia sepakat dengan tim kuasa hukum yang mengajukan banding atas putusan hakim hari ini.
“Harus banding, Abdul Wahid harus bebas. Kami bersama-sama akan kawal proses banding ini,” ujarnya.(sol)
Editor : Edwar Yaman