PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan dijatuhi vonis 2 tahun penjara pada perkara korupsi senilai Rp3,55 miliar.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama, Kamis (30/7/2026), Arief dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menghukum terdakwa Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta," ujar Delta Tamtama.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Abdul Wahid Divonis Dua Tahun Penjara, Tim Advokat Nyatakan Akan Banding
Selain denda, hakim juga membebankan uang pengganti kepada Arief Setiawan sejumlah Rp1,1 miliar dikurangi pengembalian yang telah ia lakukan. Hingga sisa Rp290 juta subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan ini, Arief Setiawan melalui kuasa hukumnya Eva Nora, akan pikir-pikir dahulu apakah mengajukan banding atau tidak. "Kami telah mendengar putusan, atas ini kami akan pikir-pikir yang mulia," ujarnya.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Emak-Emak Simpatisan Gubri Nonaktif Abdul Wahid Menangis Usai Hakim Bacakan Vonis
JPU KPK pada sidang sebelumnya menuntut Arief Setiawan dihukum dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Selain itu JPU juga menuntut hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Arief Setiawan. Apabila tidak dibayar, maka harta benda akan disita. Bila tidak mencukupi diganti 80 hari kurungan.
Arief juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan. Bila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti 1 tahun 4 bulan kurungan.
Namun ketika ditanya oleh majelis hakim apakah akan mengajukan banding, JPU KPK saat persidangan menyatakan akan pikir-pikir.
Editor : Rinaldi