Terima Divonis 2 Tahun, Advokat Dani M Nursalam: Kebenaran Telah Menemukan Jalannya

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 19:06 WIB
Dani M Nursalam bersalaman dengan JPU KPK usai pembacaan putusan sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (29/7/2026). BAYU SAPUTRA/RIAUPOS.CO
Dani M Nursalam bersalaman dengan JPU KPK usai pembacaan putusan sidang di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (29/7/2026). BAYU SAPUTRA/RIAUPOS.CO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Terdakwa perkara korupsi Dinas PUPR Riau Dani M Nursalam mendapat hukuman 2 tahun penjara, denda Rp200 juta. Hal ini sesuai amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dibacakan Kamis (30/7/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP.

Atas putusan tersebut Dani, setelah berkonsultasi dengan Advokatnya, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Saat ditemui di luar sidang ia tidak memberikan komentar soal penerimaan langsung atas putusan tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Abdul Wahid Divonis Dua Tahun Penjara, Tim Advokat Nyatakan Akan Banding

Advokat Dani M Nursalam, R Bachtiar Sitohang mengatakan, pihaknya menerima hasil putusan itu karena merasa sudah sesuai. Ia turut menyoroti soal Abdul Wahid yang juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini.

"Pada hari ini kebenaran telah menemukan jalannya, Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah divonis bersalah. Hal ini menjadi bukti bahwa apa yang di terangkan oleh Dani M Nursalam dalam Persidangan sebagai saksi mahkota terbukti jujur,  merupakan fakta yang sebenarnya, tidak mengada-ada atau memandai-mandai sebagaimana dituduhkan selama ini," sebut Bachtiar.

Bachtiar menyebutkan Majelis Hakim sangat arif dan bijaksana selama memimpin persidangan dan tercermin pula keadilan dalam putusannya. "Jika bukan putusan hakim yang kita percaya lalu siapa lagi. Maka kami menerima putusan dan tidak melakukan banding," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan Dihukum 2 Tahun Penjara

Vonis Dani Nursalam ini seragam dengan vonis yang diterima dua terdakwa lainnya dalam perkara ini. Yaitu Abdul Wahid dan Muhammad Arief Setiawan. 

Dari ketiganya, hanya Wahid yang dikenakan pasal berberda, yaitu pasal gratifikasi yaitu Pasal 12B. Sementara Dani dan Arief dikenakan Pasal 12 huruf c, yaitu pasal pemerasan.

Editor : Rinaldi
vonis 2 tahun korupsi di pupr riau Dani M Nursalam