PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis sama terhadap tiga serangkai terdakwa perkara korupsi di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, Kamis (30/7).
Dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru ini, Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam sama-sama dihukum 2 tahun penjara.
Dari ketiganya, hanya Wahid yang dikenakan pasal berbeda, yaitu Pasal 12B, kasus gratifikasi. Sementara Dani dan Arief dikenakan Pasal 12 huruf c, yaitu pasal pemerasan. Atas putusan itu Abdul Wahid langsung menyatakan akan banding, Arief pikir-pikir, dan hanya Dani menerima putusan hakim tersebut.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Riau Laksanakan Pembinaan Notaris Kuansing
Pada sidang kemarin, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
‘’Maka oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abdul Wahid selama 2 tahun dan denda Rp200 juta,’’ ujar Delta Tamtama membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk menutupinya. Namun bila harta bendanya tidak memadai, maka diganti kurungan 1 tahun 6 bulan.
Baca Juga: FKIP Unri Sambut 1.383 Mahasiswa Baru lewat PKKMB 2026
Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, yang memberatkan Abdul Wahid bahwa sebagai kepala daerah ia tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan pemerintah yang bersih. Adapun hal yang meringankan, Abdul Wahid belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan, dan menghormati jalannya persidangan.
Atas vonis tersebut, Abdul Wahid melalui tim advokat menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU KPK menyatakan akan pikir-pikir. Sebelum mengetuk palu untuk mengakhiri siding, hakim kemudian menyatakan para pihak punya waktu satu pekan untuk pikir-pikir sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK. Pada tuntutan yang dibacakan secara bergantian, Kamis (9/7) lalu, Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak dan kawan-kawan menuntut agar Abdul Wahid dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Bila uang denda tidak dibayar, harta bendanya akan disita jaksa. Bila tidak juga mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 140 hari.
Baca Juga: Terima Divonis 2 Tahun, Advokat Dani M Nursalam: Kebenaran Telah Menemukan Jalannya
JPU KPK juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar yang apabila tidak dibayar, diganti dengan 3 tahun kurungan. JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pasal pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan pasal gratifikasi. Sementara Hakim hanya menyatakan Abdul Wahid bersalah soal gratifikasi.
Seperti tertuang dalam dakwaan, JPU KPK menyatakan Abdul Wahid telah memaksa dengan menyalahgunakan kekuasaan meminta uang operasional kepada enam kepala UPT Wilayah di Lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau melalui terdakwa mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam.
Permintaan ini diterus ke Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Arief Setiawan, yang kemudian memerintah Fery Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau untuk mengumpulkan uang yang juga diistilahkan sebagai ‘japrem’ itu kepada para kepala UPT.
JPU KPK menyebutkan, total uang yang diterima secara langsung maupun diterima secara yuridis oleh Abdul Wahid mencapai Rp2,4 miliar. Uang itu diserahkan Dani M Nursalam kepada Abdul Wahid melalui para ajudannya secara bertahap.
Jumlah itu merupakan bagian dari komitmen para kepala UPT Dinas PUPR Riau yang totalnya mencapai Rp7 miliar atau yang diistilahkan dengan ‘7 batang’. Hal ini diduga buntut dari pergeseran anggaran yang diatur terdakwa sebesar Rp275 miliar, atau lebih dari setengah pergesran total pada APBD Riau 2025, ke enam UPT Wilayah di Dinas PUPR Riau.
Optimis Dapat Keadilan Tingkat Banding
Ditemui di luar sidang Abdul Wahid menyampaikan alasannya untuk langsung banding. Ia menilai, putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. “Dari keputusan hakim, saya melihat tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya. Fakta-fakta persidangan juga diabaikan. Karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga: Pasar Kelapa Berubah, Pemprov Siapkan Strategi Perkuat Sektor Perkelapaan
Abdul Wahid kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan menuding perkara yang menjeratnya ini merupakan rekayasa. Menurutnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatannya dalam perbuatan yang didakwakan JPU KPK. “Saya merasa tidak bersalah dan tidak pernah melakukan hal tersebut. Saya menilai perkara ini penuh rekayasa, bahkan ada nuansa politis di baliknya,’’ ucapnya.
Abdul Wahid mengaku optimis, kendati divonis bersalah di pengadilan tingkat pertama, masih ada ruang untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum lanjutan. Sebelum meninggalkan kerumunan awak media, Wahid menyempatkan diri untuk menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti jalannya persidangan sejak awal.
‘’Saya yakin masih ada ruang keadilan di tempat lain. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti proses ini,’’ ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan langkah banding akan segera diajukan ke Pengadilan Tinggi Riau. Ia menilai, banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam putusan kliennya tersebut.
Kemal menyoroti perubahan pasal yang digunakan dalam putusan. Menurutnya JPU KPK sejak mendakwakan kliennya dengan Pasal 12 huruf e terkait pemerasan. Namun majelis hakim justru mempersakalahkan kliennya dengan Pasal 12B, yaitu gratifikasi.
‘’Dalam persidangan tidak terbukti adanya pemerasan. Bahkan, tidak ada bukti bahwa klien kami menerima uang atau barang sebagai gratifikasi. Itu yang akan kami perjuangkan di tingkat banding,’’ tegasnya. Kemal berharap majelis hakim di tingkat banding dapat memeriksa kembali seluruh fakta persidangan. Ia masih sangat optimis Abdul Wahid mendapatkan keadilan.
Adapun Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan yang dijatuhi vonis 2 tahun, turut didenda Rp200 juta pada perkara korupsi senilai Rp3,55 miliar. ‘’Menghukum terdakwa Arief Setiawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta,’’ ujar Delta Tamtama.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor, Arief dinyatakan bersalah melanggar pasal Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain denda, hakim juga membebankan uang pengganti kepada Arief Setiawan sejumlah Rp1,1 miliar dikurangi pengembalian yang telah ia lakukan. Hingga sisa Rp290 juta subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan ini, Arief Setiawan melalui kuasa hukumnya Eva Nora, akan pikir-pikir dahulu apakah mengajukan banding atau tidak. ‘’Kami telah mendengar putusan, atas ini kami akan pikir-pikir yang mulia,’’ ujarnya.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang pada sidang sebelumnya menuntut Arief Setiawan dihukum dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Selain itu JPU juga menuntut hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Arief Setiawan. Apabila tidak dibayar, maka harta benda akan disita. Bila tidak mencukupi diganti 80 hari kurungan.
Arief juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan. Bila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti 1 tahun 4 bulan kurungan. Namun ketika ditanya oleh majelis hakim apakah akan mengajukan banding, JPU KPK saat persidangan menyatakan akan pikir-pikir.
Sementara mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam yang mendapat hukuman 2 tahun penjara turut didenda Rp200 juta. Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan Dani terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP.
Atas putusan tersebut, Dani setelah berkonsultasi dengan advokatnya, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Saat ditemui di luar sidang, Dani tidak memberikan komentar soal penerimaan langsung atas putusan tersebut. Advokat Dani M Nursalam bernama R Bachtiar Sitohang mengatakan, pihaknya menerima hasil putusan itu karena merasa sudah sesuai.
Ia turut menyoroti soal Abdul Wahid yang juga dinyatakan bersalah dalam perkara ini. ‘’Pada hari ini (kemarin, red) kebenaran telah menemukan jalannya, Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam telah divonis bersalah,’’ ujarnya.
‘’Hal ini menjadi bukti bahwa apa yang diterangkan oleh Dani M Nursalam dalam persidangan sebagai saksi mahkota terbukti jujur, merupakan fakta yang sebenarnya, tidak mengada-ada atau memandai-mandai sebagaimana dituduhkan selama ini,’’ tambahnya.
Bachtiar menyebutkan Majelis Hakim sangat arif dan bijaksana selama memimpin persidangan dan tercermin pula keadilan dalam putusannya.
‘’Jika bukan putusan hakim lagi yang kita percaya lalu siapa lagi. Maka kami menerima putusan dan tidak melakukan banding,’’ ujarnya.
Pengunjung Sidang Membeludak
Hujan yang mengguyur kota Pekanbaru sejak pagi tidak menghalangi masyarakat untuk tetap hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyaksikan sidang vonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kamis (30/7).
Mereka yang tidak bisa masuk ke ruangan sidang tampak memenuhi halaman depan dan samping gedung PN Pekanbaru.
Karena masih dalam kondisi hujan, pengunjung tampak berteduh di teras dan lokasi parkir kendaraan. Bagi pengunjung sidang yang tidak bisa masuk ke ruangan sidang, Pengadilan Negeri Pekanbaru menyediakan layar yang menampilkan secara live kondisi sidang di dalam ruangan.
Sidang kemarin dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Terdakwa Abdul Wahid tampak mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam saat mengikuti sidang pembacaan vonis tersebut. Sementara itu, tangis para emak-emak simpatisan Abdul Wahid langsung pecah, begitu hakim membacakan vonis.
Para emak-emak tersebut sebelum berharap Abdul Wahid dapat divonis bebas. Sejak Abdul Wahid menjalani sidang, para emak-emak ini memang selalu hadir dan memberikan dukungan. Selama mengikuti proses persidangan, mereka yakin Abdul Wahid tidak terbukti bersalah.
“Kenapa divonis dua tahun, harusnya bebas. Pak Abdul Wahid tidak bersalah, kan sudah jelas tidak ada bukti,” kata Siti, emak-emak yang mengaku selalu mengikuti persidangan Abdul Wahid.
Tidak hanya Siti, Robi simpatisan lainnya juga menyebut kecewa dengan putusan hakim tersebut. Ia sepakat dengan tim kuasa hukum yang mengajukan banding atas putusan hakim. “Harus banding, Abdul Wahid harus bebas. Kami bersama-sama akan kawal proses banding ini,” ujarnya.(das)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN dan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian