JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Lembaga antirasuah itu menyatakan masih memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan tersebut akan dibahas secara berjenjang oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Direktorat Penuntutan dan pimpinan KPK.
Baca Juga: DLHK Pekanbaru Tindak Tegas Pembuang Sampah Liar, 8 Pelanggar Terjaring dan Satu Pickup Diamankan
“Kemudian untuk Gubernur Riau yang sudah divonis ya tentunya ini menjadi porsi nanti di Direktorat Penuntutan karena memang masih ada waktu untuk pikir-pikir 7 hari. Tentunya nanti akan dilaporkan oleh tim JPU kepada Direktur Penuntutan dan secara berjenjang kepada pimpinan apa yang akan ditindaklanjuti terkait putusan tersebut,” kata Budi, Jumat (31/7/2026).
Selain sikap terhadap putusan pengadilan, KPK juga memastikan pengembangan perkara korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di Riau masih terus berlangsung.
Menurut Budi, saat ini penyidik masih menangani satu surat perintah penyidikan (sprindik) pengembangan yang telah menetapkan M atau Murjani sebagai tersangka. Pengembangan itu turut mencakup sejumlah fakta yang terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Baca Juga: Himarohu Riau Desak Pemprov Segera Bertindak, Jangan Tunggu Korban Berikutnya di Jalan Sontang-Duri
“Kemudian untuk pengembangan-pengembangan perkara penyidikannya saya perlu sampaikan bahwa sampai saat ini ada pengembangan perkara Riau itu satu sprindik yang masih berjalan dengan tersangka M (Murjani) ya,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah temuan yang belakangan menjadi perhatian publik, seperti dugaan penggunaan uang untuk pembangunan atau renovasi rumah hingga penggeledahan di rumah saksi SF Hariyanto, merupakan bagian dari pengembangan perkara tersebut.
“Nah itu tadi ada misalkan fakta-fakta terkait penggunaan-penggunaan uang untuk pembangunan renovasi rumah, kemudian penggeledahan-penggeledahan saksi SF itu juga menggunakan sprindik yang saat ini berjalan,” ucapnya.
Baca Juga: BYD M6 Punya Dua Pilihan Teknologi di GIIAS 2026, EV dan DM Siap Jawab Kebutuhan Keluarga Indonesia
Meski demikian, Budi belum bersedia mengungkap lebih jauh arah penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Menurutnya, penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti sehingga perkembangan perkara belum dapat dibuka secara rinci kepada publik.
“Tentunya nanti perkembangan-perkembangan berikutnya kita akan sampaikan update-nya karena ini memang masih berjalan dan jangan sampai ini mengganggu strategi penyidikannya. Tetapi memang sudah ada pengembangan dari perkara yang awal dari tertangkap tangan itu,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada awal November 2025 terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dari perkara tersebut, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
Baca Juga: Meski Tidak Ada Bencana dan Karhutla, BPBD Kampar Tetap Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem
Dalam perkembangannya, KPK juga membuka penyidikan baru yang kemudian menjerat Murjani sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.
Editor : M. Erizal