PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (4/8/2026).
Berkas tersebut telah diperbaiki setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh kekurangan yang diminta jaksa telah dipenuhi penyidik sebelum berkas kembali diserahkan.
“Hari ini berkas perkara sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa dan sudah kami kirim kembali,” kata Ade.
Selain menyerahkan kembali berkas perkara, penyidik bersama jaksa peneliti juga menyusun berita acara (BA) Koordinasi sebagai bagian dari proses penyempurnaan administrasi dan materi penyidikan.
Ade menegaskan, tim penyidik telah bekerja maksimal untuk memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil yang menjadi catatan jaksa peneliti.
Selama proses pelengkapan berkas, koordinasi antara kedua institusi terus dilakukan agar seluruh unsur pembuktian dalam perkara tersebut terpenuhi. Ia pun optimistis berkas perkara akan segera dinyatakan lengkap atau P-21.
“Optimis,” ujarnya singkat.
Kasus yang menjerat PT Musim Mas tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan diduga melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo. Tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut diduga mulai dibuka dan ditanami kelapa sawit pada 1997 hingga 1998, kemudian memasuki masa produksi sekitar tahun 2002.
Aktivitas perkebunan itu diduga berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III dan tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan.
Baca Juga: Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Air Hitam Rokan Hilir
Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi ahli serta mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL, hingga hasil uji laboratorium.
Penyidik juga menghitung dugaan kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat aktivitas tersebut mencapai Rp187.863.860.800.
Atas dugaan tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi.(nda)
Editor : Edwar Yaman