Di Hadapan Kepala Daerah Tiga Negara, Irjen Herry Tegaskan Kerusakan Lingkungan Berpotensi Menjadi Ancaman Keamanan

Afiat Ananda • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:30 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 yang berlangsung di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (5/8/2026). (Istimewa)
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 yang berlangsung di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (5/8/2026). (Istimewa)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak lagi sebatas isu pelestarian alam, melainkan telah berkembang menjadi tantangan yang dapat memengaruhi stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Herry saat menjadi narasumber dalam Seminar Green Cities Mayors Council (GCMC) Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) 2026 yang berlangsung di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (5/8/2026).

Dalam forum yang dihadiri para kepala daerah serta delegasi dari Indonesia, Malaysia, dan Thailand itu, Herry memaparkan konsep Green Policing, sebuah pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan kerusakan lingkungan, restorasi ekosistem, edukasi masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor.

Baca Juga: Bertemu Menteri PU, Plt Gubri Sampaikan Beberapa Usulan Pembangunan Infrastruktur 

Menurut Herry, lahirnya konsep Green Policing tidak terlepas dari pengalamannya memimpin Polda Riau sejak 2025. Ia menggambarkan Riau sebagai daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah, mulai dari kawasan hutan, lahan gambut yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan iklim global, hingga sungai-sungai yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Di sisi lain, provinsi ini juga terus dihadapkan pada berbagai persoalan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, perambahan kawasan konservasi, hingga pencemaran sungai.

Sebagai aparat penegak hukum, kata Herry, langkah pertama yang dilakukan tentu melalui proses hukum terhadap para pelaku. Namun, pengalaman selama menangani berbagai kasus menunjukkan bahwa penegakan hukum saja belum mampu menghentikan siklus kerusakan lingkungan.

Baca Juga: Komisi III Soroti Lambannya Proses Lelang Pembangunan Pasar Yos Sudarso

"Setiap tahun persoalan yang kita hadapi relatif sama. Dari situ muncul pertanyaan, mengapa masalah yang sama terus berulang meskipun penegakan hukum sudah dilakukan," ujarnya.

Ia menjelaskan, kejahatan lingkungan memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana konvensional. Meski pelaku dapat diproses secara hukum, kerusakan terhadap ekosistem tidak serta-merta dapat dipulihkan melalui putusan pengadilan.

Sebagai contoh, ketika sungai mengalami pencemaran, dampaknya bukan hanya berupa pelanggaran hukum, tetapi juga menghilangkan ruang hidup masyarakat dan memutus hubungan generasi muda dengan lingkungan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Baca Juga: Dedikasi Mantri BRI Membuka Jalan Akses Finansial Terjang Ombak Demi Perbaiki Nasib Nelayan di Pulau Seram 

"Hukum memang dapat menghentikan pelaku, tetapi tidak otomatis memulihkan ekosistem. Kepastian hukum juga belum tentu menghadirkan keberlanjutan," katanya.

Kesadaran itulah yang kemudian melahirkan pendekatan Green Policing. Menurut Herry, kepolisian tidak cukup hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga harus mampu mencegah kerusakan lingkungan berkembang menjadi ancaman yang lebih luas terhadap keamanan masyarakat.

Ia menilai kerusakan lingkungan memiliki keterkaitan erat dengan berbagai persoalan sosial. Daerah aliran sungai yang rusak dapat meningkatkan risiko banjir, perambahan hutan berpotensi memicu konflik, sementara degradasi lingkungan dapat melahirkan persoalan sosial lainnya. "Ketika kondisi lingkungan melemah, maka keamanan masyarakat juga ikut melemah," tegasnya.

Baca Juga: Dukung Pengembangan UMKM, DPMPTSP Riau Dampingi Pelaku UMKM Dapatkan Legalitas 

Melalui Green Policing, Polda Riau memperluas sinergi dengan pemerintah daerah, kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, lembaga pendidikan, hingga masyarakat di tingkat akar rumput.

Menurutnya, tantangan utama dalam pengelolaan lingkungan bukan karena minimnya institusi yang bekerja, melainkan belum optimalnya kolaborasi antarpemangku kepentingan. Karena itu, Green Policing dirancang sebagai wadah untuk menyatukan berbagai pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan. "Bagi kami, Green Policing bukan sekadar pendekatan kepolisian, tetapi menjadi platform kolaborasi," ujarnya.

Herry mencontohkan penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi. Setelah operasi penegakan hukum dilakukan, kepolisian tidak berhenti pada proses penindakan, tetapi juga menginisiasi langkah pemulihan melalui pemasangan papan perlindungan lingkungan, penanaman pohon, edukasi kepada masyarakat, penguatan pendidikan lingkungan, serta mendukung program pemerintah daerah.

Baca Juga: Kuota Telkomsel Bisa Jadi Tiket Liburan 

Pengalaman tersebut semakin menguatkan keyakinannya bahwa konsep keamanan di masa depan harus dimaknai lebih luas, tidak hanya bebas dari tindak kriminal, tetapi juga ditopang oleh lingkungan yang sehat dan lestari.

"Keamanan juga berarti hadirnya lingkungan yang sehat. Karena itu saya meyakini Green Policing dan Green Cities saling berkaitan dan saling menguatkan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Herry juga mengingatkan bahwa pembangunan kota hijau tidak bisa dipisahkan dari kondisi wilayah penyangganya. Keberlanjutan sebuah kota bergantung pada kelestarian hutan di kawasan hulu, sungai yang tetap terjaga, serta kemampuan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama.

Baca Juga: Kulit Sapi Presiden dijadikan Kompang Raksasa untuk Angkat Nama Desa Bantan Tengah sebagai Kampung Kompang

Menurutnya, masa depan kawasan IMT-GT tidak hanya ditentukan oleh laju pembangunan, tetapi juga oleh keberhasilan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keamanan masyarakat.

"Melindungi lingkungan bukan hanya menjaga alam, tetapi juga menjaga masa depan masyarakat dan generasi yang akan datang," ujar lulusan Akademi Kepolisian 1996 tersebut.

Mengakhiri paparannya, Herry kembali mengingatkan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara manusia dan alam melalui pesan yang menjadi semangat Green Policing Polda Riau. "Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita," tutupnya.

Editor : Rinaldi
ancaman keamanan kapolda riau kerusakan lingkungan