PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- PT Riau Pos Intermedia dan mantan direksinya, Sutrianto, mencapai kata sepakat untuk berdamai pada sidang perkara penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Rabu (5/8/2026).
Ditengahi Majelis Hakim yang dipimpin Jhonson FE Sirait yang didampingi Hakim Aggota Makmur Pakpahan dan Asraruddin Anwar, keduabelah pihak memilih jalan Restorative Justice (RJ) untuk penyelesaian perkara yang sebelumnya disidik Bareskrim Polri tersebut.
Sutrianto sebagai terdakwa, dalam hal ini, bersedia dan telah membayar Rp500 juta kepada Riau Pos. Kuasa hukumnya, Sugiarto dan Hendra Saputra, turut menunjukkan bukti pembayaran tersebut kepada majelis hakim.
Baca Juga: Sudah 68 Jalur yang Daftar Ambil Bagian di Pacu Jalur Even Nasional
''Bagaimana saudara saksi, apakah ini benar sudah diterima,'' tanya hakim kepada Direktur Utama Riau Pos Ahmad Dardiri yang dihadirkan dalam persidangan.
Ahmad Dardiri membenarkan soal pembayaran itu. Ia menerangkan, PT Riau Pos Intermedia telah menerima pembayaran uang itu dari Sutrianto.
"Terdakwa sudah mengaku salah, sudah mengembalikan uang, setelah ini selesai ya, tidak ada lagi permasalahan terdakwa dengan PT Riau Pos Intermedia. Begitu ya saksi," sebut Hakim yang kemudian diamini Ahmad Dardiri.
Baca Juga: Tuntut Penyelesaian Bonus PON dan Peparnas, Atlet dan Pelatih Siapkan Aksi di Stadion Utama
Mendengar itu, majelis hakim kemudian memberi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Octavera, Muhammad Azsmar Haliem dan Edy Prabudy waktu satu pekan ke depan untuk mempersiapkan tuntutannya. Kemudian majelis mengetok palu untuk menunda sidang hingga pekan depan.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim menawarkan Sutrianto untuk menempuh jalur damai dengan pelapor perkara penggelapan yang menjeratnya, yaitu Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia Ahmad Dardiri. Saat itu Sutrianto melalui kuasa hukum menyatakan ingin menempuh jalur RJ dan tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU.
Saat itu kuasa hukum Sutrianto telah menunjukkan bukti perdamaian dengan manajemen Riau Pos. Hingga majelis hakim menengahi upaya damai itu dan memberikan waktu JPU untuk menghadirkan saksi yang merupakan pelapor dalam perkara tersebut.
Editor : Rinaldi