KPK Resmi Banding Putusan Abdul Wahid

yusnir • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:24 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok Riaupos.co)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok Riaupos.co)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Langkah tersebut diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan kajian menyeluruh terhadap pertimbangan hukum dan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan bagian dari kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Keputusan itu diambil setelah dilakukan pencermatan secara komprehensif terhadap seluruh aspek putusan pengadilan tingkat pertama.

"Pengajuan upaya hukum banding tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim," kata Budi, di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: Majelis Hakim Damaikan Riau Pos dan Sutrianto

Menurut Budi, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen KPK dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK," ujar Budi.

Ia menjelaskan, tim jaksa kini tengah menyiapkan memori banding yang akan menjadi dasar pengajuan ke pengadilan tingkat selanjutnya. Dokumen tersebut akan disusun berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama persidangan, termasuk alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperiksa.

"Memori banding akan disusun berdasarkan fakta-fakta hukum serta alat bukti yang telah terungkap selama proses persidangan," ucapnya.

Baca Juga: Sudah 68 Jalur yang Daftar Ambil Bagian di Pacu Jalur Even Nasional

Budi menambahkan, memori banding nantinya akan memuat argumentasi yuridis secara menyeluruh untuk memperkuat alasan pengajuan banding oleh JPU KPK. "Memori banding memuat argumentasi yuridis secara komprehensif," katanya.

Meski menempuh upaya hukum lanjutan, KPK menegaskan tetap menghormati seluruh tahapan proses peradilan yang sedang berlangsung. Menurut Budi, mekanisme banding merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menguji kembali putusan pengadilan tingkat pertama. "KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung," pungkasnya.

Editor : Rinaldi
sidang abdul wahid putusan abdul wahid kpk banding vonis wahid jaksa kpk ajukan banding