Proses Seleksi Calon Pimpinan Baznas Provinsi Riau Dimulai 19 Agustus 

Soleh Saputra • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 15:29 WIB
Ketua Tim Seleksi Prof Dr H M Nazir Karim. (Dok Riaupos.co)
Ketua Tim Seleksi Prof Dr H M Nazir Karim. (Dok Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi Riau melalui Tim Seleksi akan membuka pendaftaran bagi lima Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau masa kerja 2026 - 2031. Proses pendaftaran dilakukan secara online dan offline dengan sejumlah persyaratan administrasi dan kompetensi yang harus dipenuhi.

Ketua Tim Seleksi Prof Dr HM Nazir Karim menyebutkan pelaksanaan pendaftaran calon pimpinan Baznas Riau akan dibuka pada 19 Agustus - 15 September. Dan dilanjutkan dengan seleksi administrasi pada 16 - 29 September.

"Untuk pengumuman sudah kita lakukan pada 3 Agustus dan akan berlangsung selama 16 hari, atau sampai dengan 18 Agustus. Dilanjutkan dengan pelaksanaan pendaftaran selama 24 hari, lalu seleksi administrasi 13 hari. Kemudian akan kita umumkan hasil seleksi nya pada 2 Oktober," kata Prof Nazir.

Baca Juga: Kejati Riau Lelang 754 Unit Barang Rampasan Negara

Lebih lanjut dikatakannya, seleksi kompetensi calon pimpinan Baznas akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Dimulai dengan tes pengetahuan dasar menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) melalui SIMZAT.

"Kemudian, penulisan makalah dengan tema seputar zakat dan pengelolaannya. Makalah memuat judul, latar belakang, dan analisis masalah. Dapat dikerjakan berbasis elektronik di SIMZAT atau tulis tangan lalu diupload panitia," sebutnya.

"Terakhir wawancara yang meliputi pendalaman visi, misi, program kerja, pendalaman makalah, dan substansi lain yang relevan. Materi seleksi kompetensi meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, serta wawasan kebangsaan dan moderasi beragama," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Lakukan Ekshumasi Jenazah Remaja Diduga Korban Perundungan

Untuk persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta, yakni warga negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling rendah 40 tahun pada saat melakukan pendaftaran, surat Keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah dan surat Pernyataan Tidak menjadi anggota partai politik.

Kemudian, memiliki kompetensi di bidang Pengelolaan Zakat, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dibuktikan dengan SKCK, berpendidikan paling rendah sarjana.

Dilengkapi dengan surat Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu, Surat Pernyataan Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih serta memiliki visi, misi, dan program kerja. 

Editor : Rinaldi
seleksi calon pimpinan baznas riau pemprov riau