PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui peningkatan kompetensi jajaran pelaksana layanan.
Hal tersebut kembali diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pendalaman Kekayaan Intelektual terkait Merek bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jumat (7/8/2026).
Kegaiatan ini dihadiri secara virtual oleh Ketua Kelompok Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual beserta jajaran dan pegawai Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.
Baca Juga: Pemkab Kuansing Kawal Usulan Pengaspalan Jalan Transmigrasi ke Kementerian, Matangkan Usulan
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mendukung penuh upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang Kekayaan Intelektual tersebut. Ia menegaskan hal itu sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan hukum yang semakin berkualitas bagi masyarakat.
''Melalui jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kementerian Hukum Riau terus mendorong penguatan pemahaman teknis agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM, dapat berjalan secara optimal,'' tegas Rudy.
Rudy menambahkan, kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi bagi jajaran Kementerian Hukum Riau untuk memperdalam berbagai permasalahan yang sering ditemui dalam proses pelayanan merek.
Baca Juga: Gotze Ferran, Fans Tango Heboh Gabungan Nama Mario Gotze dan Ferran Torres Jadi Nama Bayi di Uruguay
Seperti penilaian persamaan pada pokoknya, pemilihan kelas barang dan jasa, hingga strategi penyusunan merek agar memiliki daya pembeda dan peluang perlindungan hukum yang lebih kuat.
''Kami akan terus meningkatkan profesionalisme aparatur dalam memberikan layanan Kekayaan Intelektual. Dengan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, diharapkan pelayanan pendaftaran dan pelindungan merek di Provinsi Riau semakin mudah, berkualitas, serta mampu mendukung perkembangan inovasi dan usaha masyarakat,'' ucapnya.
Bimbingan teknis ini sendiri menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Keti Respati. Keti yang merupakan Pemeriksa Merek Madya memaparkan mengenai konsep dasar pelindungan merek di Indonesia.
Baca Juga: ASN P3K Kementerian Sosial di Bengkalis Bawa Pulang Sepeda Listrik dari Program Bedelau BRK Syariah
Keti juga menjelaskan prinsip First to File System, yaitu pelindungan diberikan kepada pihak yang terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek, serta prinsip teritorialitas dan spesialisasi dalam sistem pelindungan merek.
Pemahaman tersebut menjadi penting bagi jajaran pelayanan KI dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.
Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai tahapan pendaftaran merek melalui sistem elektronik DJKI. Mulai dari persiapan label merek, penentuan kelas barang dan/atau jasa, penelusuran merek melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), hingga proses pengajuan permohonan.
Baca Juga: Kunjungi Umri, Menteri Besar Perlis Dorong Penguatan Kolaborasi Pendidikan dan Dakwah
Materi bimbingan teknis ini juga terkait proses pemeriksaan substantif serta berbagai alasan suatu merek dapat diterima maupun ditolak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : M. Erizal