JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengembangan perkara dugaan korupsi di Provinsi Riau memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara tersangka Murjani ke tahap penuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap dua terhadap Murjani dilakukan penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Senin (10/8/2026). Dengan pelimpahan tersebut, proses penyidikan terhadap Murjani dinyatakan telah rampung dan perkara segera bergulir ke persidangan.
“Dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Riau, hari ini, Senin (10/8), Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tahap dua atas tersangka MJN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (10/8/2026)
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Harga Diperjuangkan
Budi mengatakan, pelaksanaan tahap dua tersebut menandai bahwa proses penyidikan terhadap tersangka Marjani telah dinyatakan lengkap atau P-21.
“Artinya, berdasarkan hasil penyidikan, JPU menilai berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formal dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Setelah pelimpahan tahap dua, JPU akan membawa konstruksi perkara beserta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan ke ruang sidang untuk diuji di hadapan majelis hakim.
“Pada tahap tersebut, JPU akan menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang telah diperoleh untuk diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim,” kata dia.
Baca Juga: Hari Ketujuh Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditutup, BPBD Tetap Lakukan Pemantauan
KPK, lanjut Budi, belum mengungkap secara rinci substansi perkara yang menjerat Murjani. Detail mengenai dugaan tindak pidana, peran tersangka, serta alat bukti yang telah dikantongi KPK akan dipaparkan dalam proses persidangan.
“Adapun mengenai substansi dan konstruksi perkara secara lebih lengkap akan disampaikan dalam proses persidangan, sebagai bentuk keterbukaan dan akuntabilitas penegakan hukum,” pungkasnya.(yus)
Editor : Edwar Yaman