Pemanggilan Kepala Sekolah Kasus Kelebihan Bayar Seragam Tuntas, Tinggal Menentukan Sanksi

Soleh Saputra • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri. (Istimewa)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibentuk untuk menindaklanjuti kasus kelebihan bayar seragam SMAN di Riau, sudah melakukan pemanggilan kepala sekolah yang diduga ikut terlibat. Pemanggilan tersebut untuk memperkuat hasil pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh pihak Inspektorat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Budi Fakhri mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah tim yang ditunjuk untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat selesai dibentuk. Tim dibagi menjadi tiga sesuai dengan lokasi sekolah yang ditemukan kelebihan bayar seragam.

“Pemanggilan dilakukan sesuai dengan wilayah masing-masing, untuk di Pekanbaru  pada Kamis 6 Agustus kemarin, kemudian Siak dan Dumai hari Selasa 11 Agustus,”katanya.

 Baca Juga: Diduga Hilang Kendali di  Flyover Imam Munandar, Remaja Tewas di Tempat

Lebih lanjut dikatakannya, para guru yang dipanggil tersebut dilakukan konfirmasi berdasarkan LHP yang sudah dibuat Inspektorat Riau sebelumnya. Setelah itu baru akan dibuat berita acara dan selanjutnya dijatuhkan sanksinya berupa hukuman disiplin.

“Setelah pemanggilan ini, tim menyiapkan berita acara pemeriksaan masing-masing yang diperiksa untuk di tandatangani. Kemudian tim pemeriksa menentukan jenis hukuman disiplin yang akan diterima,” ujarnya.

Terkait sanksinya, Budi menyebut bisa berbeda-beda tergantung dari kesalahan yang dilakukan PNS tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Nantinya sanksi tersebut akan diberikan secara tertulis kepada PNS tersebut.

Baca Juga: Diduga Aniaya Pacar, Oknum Anggota Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

“Sanksinya mulai dari ringan, sedang hingg berat. Seperti sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun, hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.(sol)

Editor : Edwar Yaman
Kelebihan Bayar Seragam kepala bkd riau budi fakhri kepala sekolah