PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menerima memori banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid.
Hal ini dikonfirmasi oleh Koordinator Humas PN Pekanbaru Jonson Parancis. Menurutnya, pengajuan banding oleh JPU KPK teregistrasi sejak 4 Agustus 2026.
"Kita terima melalui sistem terpadu, online, itu pada tanggal 4 Agustus. Memori bandingnya (hari ini), juga sudah masuk," sebut Jonson pada Rabu (11/8/2026).
Baca Juga: KPK Ajukan Banding Perkara Abdul Wahid, Memori Diserahkan ke PN Pekanbaru
Ketika ditanya soal proses banding Abdul Wahid, Jonson mengaku hingga sore kemarin pihaknya belum menerima berkas apapun dari pihak Abdul Wahid. Baik secara langsung maupun lewat sistem terpadu atau online.
"Sesuai yang disampaikan Kuasa Hukum saat sidang putusan, Pak Abdul Wahid banding. Tapi sampai hari ini tak melengkapi dokumen-dokumen, juga tidak mencabut banding," ujarnya.
Jonson mengetakan, PN Pekanbaru juga sempat mempersilahkan memasukkan memori kontra banding lewat sistem terpadu. Namun justru Jaksa KPK yang mengirimkan memori banding lebih dulu.
Baca Juga: Lantik RT/RW di Binawidya, Agung: Tak Perlu Lagi Tunggu Pemerintah, Aktif Cari Persoalan Warga
"Saat Kuasa Hukum menyatakannya banding waktu sidang, banding mereka sah. Makanya kita minta lengkapi, namun belum ada kita terima," sambung Jonson.
Sementara itu pihak Abdul Wahid belum bisa dimintai tanggapan terhadap hal ini. Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Abdul Wahid saat persidangan kini tidak lagi memegang surat kuasa.
Editor : Rinaldi