Bantah Eksepsi Rida, JPU Minta Hakim Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:52 WIB
Rida K Liamsi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/8/2026). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)
Rida K Liamsi saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (12/8/2026). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membantah eksepsi atau perlawanan atas dakwaan terhadap Rida K Liamsi yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

JPU Rita Octavera dan Edy Prabudy pada sidang tanggapan terhadap eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (12/8/2026), meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menolak ekspesi tersebut.

JPU pada pokoknya menyatakan, bahwa dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Rida K Liamsi Didakwa Rugikan Riau Pos Rp56,9 Miliar, Tolak Tawaran RJ Majelis Hakim

JPU menekankan surat dakwaan sudah disusun secara cermat dengan seutuhnya, sepenuhnya. Maka dalil kuasa hukum Rida yang menyebutkan bahwa surat dakwaan disusun tidak cermat tidak tepat dan selayaknya dikesampingkan.

"Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan berisi hari, tanggal, uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilanggar," ujar JPU Edy Prabudy.

JPU juga menyatakan pengertian mengenai cermat, jelas dan lengkap yang berkembang dalam praktik peradilan yang dipengaruhi oleh doktrin-doktrin hukum pidana, bahwa apa yang telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tersebut sudah memasuki materi pokok perkara.

Baca Juga: Hakim Damaikan Riau Pos dan Sutrianto melalui Restorative Justice, Rida K Liamsi Bacakan Eksepsi

"Maka dari itu kami memohon Yang Mulai Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Melanjutkan pemeriksaan ini," ujar JPU.

Setelah pembacaan tanggapan terhadap eksepsi Kuasa Hukum Rida K Liamsi, Majelis Hakim yang dipimpin Jonson FE Sirait, didampingi Hakim Anggota Makmur Pakpahan dan Asraruddin Anwar tidak langsung ambil putusan.

Majelis kemudian menetapkan jadwal sidang selanjut pada tanggal 26 Agustus 2026, pada hari yang sama seperti biasanya, dua pekan ke depan. Agenda sidang adalah putusan sela.

Baca Juga: Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi di Bengkalis Terbakar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

"Karena pekan depan itu ulang tahun kami, Mahkamah Agung, maka sidang akan dilanjutkan pada Rabu, tanggal 26 Agustus 2026, begitu ya," ucap Jonson Sirait yang disepakati keduabelah pihak.

Majelis hakim juga mengingatkan para pihak untuk datang lebih awal pada sidang selanjutnya. Jadwal ditetapkan pada pukul 9.00 WIB. Hal ini disanggupi baik JPU maupun Kuasa Hukum Rida K Liamsi.

Editor : Rinaldi
Bantah Eksepsi rida k liamsi tahap pembuktian