DPRD Riau Tetapkan 5 Komisioner KI dan 7 Komisioner KPID Periode 2026-2030

Afiat Ananda • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:43 WIB
Sekretaris Komisi I DPRD Riau Amal Fathullah saat membacakan nama-nama komisioner KI dan KPID terpilih, Kamis (13/8/2026). (Istimewa)
Sekretaris Komisi I DPRD Riau Amal Fathullah saat membacakan nama-nama komisioner KI dan KPID terpilih, Kamis (13/8/2026). (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi menetapkan nama-nama anggota Komisi Informasi (KI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2026-2030.

Penetapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian hasil seleksi anggota KI dan KPID Riau, Kamis (13/8/2026). Hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test diumumkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Amal Fathullah.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Budiman Lubis dan turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi.

Baca Juga: Satu Rumah Terbakar di Tanjung Harapan Tembilahan, Penyebab Masih Diselidiki

Untuk Komisi Informasi Riau, DPRD menetapkan lima nama sebagai komisioner terpilih. Mereka yakni Ahmad Royhan Qadri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos, dan Yulianti.

Selain lima komisioner terpilih, DPRD Riau juga menetapkan lima nama sebagai calon anggota komisioner cadangan berdasarkan hasil pemeringkatan. Mereka adalah Asril Darma, Imam Munandar, Teddy Niswansyah, Novyandre, dan Witrayeni.

Lima komisioner KI Riau yang terpilih selanjutnya akan mengemban tugas penting dalam memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Kiprah mereka dinantikan untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi dari badan publik dapat berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tim Unilak Latih Karang Taruna Lubuk Sakat Buat Biopori dan Kompos 

Sementara itu, untuk KPID Riau, DPRD menetapkan tujuh nama sebagai komisioner terpilih untuk masa jabatan 2026-2030. Ketujuh nama tersebut yakni Al Qusairi, Bambang Suwarno, Dian Citra Andriyani, Ferlan Nico, Mario Abdillah Khair, Prima Ermad Suhaemi, dan Sherly Arianty.

Sedangkan tujuh nama yang ditetapkan sebagai calon komisioner cadangan berdasarkan peringkat adalah Lutfi Arifiandy, M Asrar Rais, Dolly Ichsan, Syarifah Dian Eka Sari, Putri Poppy Nirmala, Romi Ainur, dan Jelprison.

Terpilihnya tujuh komisioner KPID Riau tersebut juga menjadi perhatian publik. Mereka akan menghadapi tantangan pengawasan penyiaran di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, perubahan pola konsumsi media, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap informasi dan tayangan yang berkualitas.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Viral di Rumbai Naik Tahap II

Amal Fathullah mengatakan, seluruh komisioner yang telah ditetapkan diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.

Menurutnya, baik komisioner KI maupun KPID Riau harus mampu membangun komunikasi serta koordinasi yang baik dengan seluruh pihak terkait dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Anggota komisioner KI dan KPID Riau diharapkan dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Provinsi Riau, DPRD, lembaga penyiaran, badan publik, insan pers, akademisi, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” papar Amal Fathullah.

Baca Juga: Resmi Bergelar Doktor, Yuda Irawan Perkuat Hilirisasi AI dan IoT untuk Mitigasi Bencana Alam

Dengan ditetapkannya 12 komisioner terpilih KI dan KPID Riau beserta nama-nama cadangan, tahapan seleksi kini memasuki fase akhir. Selanjutnya, masyarakat akan menunggu pelaksanaan tugas dan kinerja para komisioner selama masa jabatan 2026-2030.

Tantangan yang dihadapi pun tidak ringan. KI dituntut menjaga dan memperkuat keterbukaan informasi publik, sementara KPID memiliki tanggung jawab dalam mengawal penyiaran yang sehat dan berkualitas.

Keduanya diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas.

Editor : M. Erizal
dprd riau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah komisi informasi (ki)