Polda Riau Tangkap Pemodal Perdagangan Kayu Ilegal Hasil Perambahan Hutan di Kampar, DPO Sejak 2024

Afiat Ananda • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:34 WIB
Petugas saat mengamankan kayu bulatan di lokasi sawmill yang diduga menampung kayu hasil perambahan hutan. (Istimewa)
Petugas saat mengamankan kayu bulatan di lokasi sawmill yang diduga menampung kayu hasil perambahan hutan. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV kembali mengungkap perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Kampar. Dua pelaku berhasil diamankan Korps Bhayangkara. 

Keduanya yakni DA selaku penanggungjawab sawmill dan seorang perempuan berinisial N diduga sebagai pemodal yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik perdagangan hasil hutan ilegal hingga ke pihak yang membiayai dan menikmati keuntungan.

Baca Juga: Dipicu Percikan Api dari Kendaraan Pengisian BBM, SPBU di Pelalawan Terbakar 

“Dalam perkara ini kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal dan mengendalikan aktivitas perdagangan kayu ilegal,” ujar Ade Kuncoro, Jumat (14/8/2026).

Kombes Ade menyebut, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik pada 10 Juli 2026 terkait adanya aktivitas pengolahan kayu atau sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan aktivitas pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan.

Baca Juga: Kasus Keracunan MBG di Dumai, Kepala SPPG Dinonaktifkan 

Saat dilakukan pemeriksaan, pengawas sawmill berinisial DA tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun dokumen asal-usul kayu yang sah. DA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Riau.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap DA, penyidik memperoleh keterangan bahwa N merupakan pihak yang melakukan pemesanan dan pembelian kayu olahan. N juga melakukan pembayaran sejumlah kebutuhan operasional sawmill,” kata sambungnya.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian lebih jauh menyampaikan, dari hasil pendalaman penyidik N diduga memiliki peran lebih besar dalam aktivitas tersebut. 

Baca Juga: Serap Naker Disabilitas, Alfamart Raih Penghargaan dari Gubernur Riau 

Penyidik menemukan indikasi bahwa perempuan tersebut turut berperan sebagai pemodal dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan kayu.

Indikasi itu antara lain terlihat dari adanya transaksi pembayaran biaya operasional serta gaji para pekerja sawmill kepada DA. Penyidik masih mendalami sejauh mana peran N dalam membiayai, mengendalikan serta memperoleh keuntungan dari aktivitas perdagangan kayu tersebut.

Teddy mengungkapkan, berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, lokasi sawmill tersebut seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Baca Juga: Wako Agung Luruskan Polemik HGB STC, Tak Pernah Sebut Ada Rekomendasi Mendagri, Keputusan Berdasarka

Sementara itu, berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru, sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat yang diamankan merupakan jenis kayu yang secara umum berasal dari hutan alam.

“Kayu yang diamankan bukan merupakan jenis kayu yang lazim dibudidayakan masyarakat,” jelas Teddy.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan fakta bahwa N telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2024 terkait perkara kehutanan yang sama.

Baca Juga: Wah! BRI Kasih Kado Ultah NKRI, Cek Promonya Sebelum Keabisan!

Status DPO tersebut berkaitan dengan perkara kepemilikan sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Nomor 518/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkn.

Setelah kurang lebih dua tahun menjadi DPO, keberadaan N akhirnya berhasil diketahui penyidik. N diamankan pada Jumat (7/8/2026), sekitar pukul 15.30 WIB di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Penangkapan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan pola perdagangan hasil hutan kayu yang diduga telah berlangsung dalam waktu cukup lama.

Baca Juga: Penambangan Emas Ilegal di Desa Terusan Ditindak, Rakit PETI Dimusnahkan

Lebih lanjut Teddy mengatakan, berdasarkan analisis mutasi rekening, dokumen transaksi elektronik dan alat bukti lainnya, penyidik menemukan indikasi bahwa N telah menjalankan usaha perkayuan sejak 2019.

Tersangka diduga aktif melakukan pemesanan dan pembelian kayu bulat maupun kayu olahan. Khusus transaksi dengan DA, aktivitas pembelian kayu diketahui berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

“Dari hasil analisis transaksi, penyidik masih mendalami seluruh aktivitas keuangan tersangka untuk mengetahui pola pembelian, pembayaran, sumber dana dan pihak-pihak yang terlibat,” katanya.

Baca Juga: SMAN Plus Riau Tembus Final HSBL 2026 Seri Bangkinang Usai Taklukkan SMAN 1 Tandun

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit telepon genggam masing-masing satu unit VIVO Y21 warna putih mutiara dan satu unit VIVO Y21e warna ungu mutiara.

Selain itu, penyidik turut mengamankan sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Termasuk pihak yang berperan sebagai pemodal, pemasok maupun penerima keuntungan dari aktivitas perdagangan kayu ilegal tersebut.

Baca Juga: Hati-hati Meminjamkan Sepeda Motor, Warga Kelayang Inhu Sudah jadi Korban 

Teddy mengatakan, penyidik juga akan menggunakan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana atau follow the money.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui sumber dana, pola transaksi hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari perdagangan kayu ilegal.

“Pengembangan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Kami akan menelusuri aliran dananya untuk mengetahui siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang membeli dan siapa yang menikmati keuntungan,” tegasnya.

Baca Juga: Dua Titik Karhutla di Kecamatan Tambang Berhasil Dipadamkan, BPBD Kampar Terus Lakukan Pemantauan

Pendekatan tersebut merupakan bagian dari program Green Policing Polda Riau. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar pihak yang membiayai, mengendalikan dan menikmati keuntungan dari kejahatan lingkungan.

Atas dugaan perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor : M. Erizal
perdagangan kayu ilegal ditreskrimsus polda riau kampar