PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 10 987 napi di Provinsi Riau mendapat Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Plt Gubernur Riau SF Haryanto, disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjnpas) Riau Rudy F Sianturi, Senin (17/7/2026).
Rudy memaparkan, berdasarkan SK Kolektif Dirjenpas, dari 10.987 narapidana dan anak binaan yang mendapat pengurangan masa kurungan, 10.802 mendapat pengurangan sebagai atau Remisi Umum I. Sementara 185 mendapat Remisi Umum II atau lansung besar.
''Sesuai SK dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, 10.987 mendapat remisi Hari Kemerdekaan tahun ini. Jumlah tersebut terdiri atas 10.802 orang penerima Remisi Umum I dan 185 orang penerima Remisi Umum II,'' ucapnya.
Baca Juga: 970 WBP Lapas Bengkalis Terima Remisi, 16 Langsung Bebas
Pemberian remisi ini, sebut Rudy, dilaksanakan sebagai bagian dari implementasi Sistem Pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan, penghormatan terhadap hak warga binaan, serta reintegrasi sosial sebagai bagian penting dalam proses pemidanaan.
Rudy menambahkan, pihaknya pada tahun ini mengusulkan sebanyak 11.078 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus itu. Namun yang sudah turun dan diserahkan usai upacara Hari Kemerdekaan sebanyak 10.987.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah usulan remisi yang belum dapat diberikan karena persoalan administrasi maupun persyaratan yang belum lengkap. Rudy menyebutkan, jumlah penerima remisi masih berpotensi bertambah setelah proses administrasi dan verifikasi diselesaikan.
Baca Juga: KOSPEC Duri & Family Kerahkan 75 Peserta di Riau Pos Gowes Merdeka 2026
''Yang belum turun masih menyusul karena ada kekurangan administrasi. Kemudian mungkin ada susulan lagi karena ada warga binaan yang persyaratannya belum terpenuhi,'' sambungnya.
Penerima remisi, kata Rudy, berasal dari berbagai kategori tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Bila narkotika merupakan jumlah paling dominan yang mencapai 7.080 penerima, napi korupsi yang menerima remisi pada Hari Kemerdekaan ini sebanyak 113 orang.
Rudy pada kesempatan itu juga menekankan, pemberian remisi adalah hadiah dari negara pada momen Kemerdekaan RI, khususnya bagi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Baca Juga: Wako Agung Ajak Semua Elemen Kompak Bangun Pekanbaru sebagai Rumah Besar Bersama
''Pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan dan kepatuhan warga binaan. Pemberian ini bisa kita pastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan melalui proses verifikasi pada Sistem Database Pemasyarakatan,'' tutupnya.
Rudy berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi para napi untuk terus berbenah dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Editor : M. Erizal