Dorong JDIH Berkualitas dan Terintegrasi, Kemenkum Riau Intensifkan Pendampingan

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:30 WIB
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan memberikan arahan secara virtual pada kegiatan Pendampingan Pengisian Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan JDIH Tahun 2026, Selasa (18/8/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau)
Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikhwan memberikan arahan secara virtual pada kegiatan Pendampingan Pengisian Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan JDIH Tahun 2026, Selasa (18/8/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat pembinaan dan sinergi dengan anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) di Provinsi Riau.

Upaya tersebut kembali diwujudkan melalui Pendampingan Pengisian Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan JDIH Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Riau Yeni Nel Ikhwan, Penyuluh Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah se-Provinsi Riau, Sekretariat DPRD se-Provinsi Riau, perguruan tinggi anggota JDIH, serta peserta MagangHub di Divisi P3H.

 Baca Juga: Siap Merebut Juara di Event Pacu Jalur Telukkuantan, Inilah 31 Jalur Asal Inhu yang Akan Bertarung

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan penguatan pengelolaan JDIH di Riau.

''Kami berupaya terus mendorong pengelolaan JDIH yang semakin tertib, optimal, dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan akses masyarakat terhadap dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi Riau,'' ujarnya.

Sementara pada kegiatan itu Yeni Nel Ikhwan menegaskan komitmen Kanwil untuk terus memberikan pendampingan, pembinaan, serta memperkuat sinergi dengan seluruh anggota JDIH. Baik di lingkungan pemerintah daerah, lembaga negara, maupun perguruan tinggi. Penguatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di Provinsi Riau.

Pada kesempatan itu, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Hanjani turut memberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian monitoring dan evaluasi JDIH melalui aplikasi e-Report JDIHN. Penjelasan ini merupakan bekal bagi para operator sebelum memasuki sesi pendampingan secara lebih spesifik dalam ruang virtual masing-masing.

 Baca Juga: Dugaan SPPD Fiktif Setwan Pekanbaru, Kejari Lengkapi Penyidikan

Untuk memudahkan pendampingan, peserta kemudian dibagi ke dalam tiga ruang diskusi, yaitu Room Pemerintah Daerah, Room Sekretariat DPRD, dan Room Perguruan Tinggi. Pada masing-masing ruang, Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Riau memberikan pendampingan secara langsung terkait pengisian data monitoring dan evaluasi sekaligus membantu operator mengatasi berbagai kendala yang ditemui selama proses pengisian.

Pendampingan ini menjadi bagian penting dalam memastikan data monitoring dan evaluasi JDIH dapat diisi secara tepat dan sesuai dengan ketentuan. Selain memberikan panduan teknis, para Penyuluh Hukum juga membuka ruang diskusi agar setiap anggota JDIH dapat memperoleh solusi atas kendala yang dihadapi dalam penggunaan aplikasi e-Report JDIHN.

Kegiatan diakhiri dengan penyampaian batas waktu pengisian monitoring dan evaluasi pada aplikasi e-Report JDIHN, yaitu 21 Agustus 2026.(end)

Editor : Edwar Yaman
JDIH pendampingan kemenkum riau