TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr Hengki Haryadi SIK MH menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Hal itu disampaikan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus PETI di Tepian Narosa Teluk Kuantan, Selasa (18/8/2026). Wakapolda, menyampaikan hasil operasi kepolisian kewilayahan dengan sandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang dilaksanakan selama 1 hingga 14 Agustus 2026.
"Pengungkapan kasus PETI ini merupakan bentuk transparansi Polri kepada masyarakat sekaligus menunjukkan keseriusan dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat," ujar Brigjen Pol Hengki Haryadi.
Baca Juga: Terancam Bahayakan Pengendara, Dishub Rohul Telusuri Pemilik Kabel Fiber Optik di Komplek Bina Praja
Menurutnya, penanganan PETI tidak semata-mata berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya melindungi sumber daya alam dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Polda Riau bersama jajaran, lanjutnya, akan terus memperkuat langkah preemtif, preventif, dan represif dalam mencegah serta memberantas aktivitas PETI. Sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan masyarakat juga terus ditingkatkan.
"Polda Riau bersama jajaran akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pihak untuk memberantas aktivitas PETI di wilayah Provinsi Riau," tegas Wakapolda Riau.
Baca Juga: Berkirim Surat ke Kapolda soal Abrasi, Pelajar Kuala Selat Inhil Jadi Duta Mangrove
Dalam operasi tersebut, Polres Kuantan Singingi mengungkap sejumlah perkara PETI melalui penindakan, penyelidikan, pemusnahan sarana PETI, serta pemasangan plang larangan di sejumlah lokasi.
Wakapolda Riau Hengki Haryadi menegaskan, pemberantasan PETI akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pekerja di lapangan.
"Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan terukur. Kami tidak hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga akan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan PETI," tegasnya.
Baca Juga: RAPP Serahkan Bantuan Festival Pacu Jalur Nasional 2026 dan Sponsori Tiga Jalur Unggulan
Selain PETI, dalam rangkaian pengungkapan tersebut juga ditemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan pekerja PETI. Hal ini menjadi perhatian kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Brigjen Pol Hengki Haryadi mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas PETI dan menjaga kelestarian lingkungan.
"Keberhasilan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan semua pihak. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, menaati ketentuan hukum dan menciptakan situasi yang aman, tertib serta kondusif," pungkas Brigjen Pol Hengki Haryadi.
Baca Juga: KPK Periksa Rektor dan Guru Besar terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing
Sementara Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH menjelaskan, operasi di wilayah Kuansing mencakup 55 lokasi dan delapan laporan polisi. Hasilnya, 17 tersangka diamankan, 525 rakit PETI di musnahkan di lokasi, serta pemasangan 56 plang larangan aktivitas PETI.
Operasi pertama PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 di Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan, berhasil mengamankan enam orang tersangka dan sejumlah peralatan yang diamankan.
Kemudian operasi kedua dilakukan di Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah yang berhasil mengamankan butiran emas. Dalam operasi PETI di Desa Teratak Jering Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, tim Satgas Gakum berhasil mengamankan satu orang pekerja PETI berinisial HE. Dari HE polisi berhasil mengamankan J yang merupakan pemilik dan pemodal rakit PETI yang digunakan HE. "Benar, J adalah mantan anggota DPRD Kuansing," kata Hidayat Perdana.
Baca Juga: Dosen Unilak Latih Warga Manfaatkan Biogas untuk Masak dan Listrik
Kemudian, tim Satgas Gakum melancarkan operasi PETI di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir. Di sini, Satgas gabungan mengamankan satu orang pelaku PETI yang sudah bekerja sejak Mei 2026.
Polisi juga menemukan bukti elektronik yang menyebutkan kalau hasil emas PETI itu dijual dan ditampung oleh salah satu toko emas di Siak Hulu, Kampar. Di sini, polisi berhasil mengamankan emas hasil PETI sebesar 395,71 gram dan uang Rp972,8 juta yang kemudian disita.
Tim juga berhasil mengungkapkan adanya peredaran narkoba di lokasi PETI. Ini terungkap dari hasil penangkapan satu orang pengedar narkoba di Sentajo Raya dan tiga orang di Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah. "Mereka mengaku, paket sabu-sabu akan dikirim ke pekerja PETI yang bekerja malam hari," ujarnya.
Baca Juga: Besok, 204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa Teluk Kuantan
Polres Kuansing sejak 1 Januari sampai Agustus 2026, sudah menindak dan memusnahkan 1.783 rakit PETI dengan 26 tersangka yang sedang proses pengadilan.
Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diando S mengatakan, Pemptov sangat mendukung pemberantasan PETI. Ke depan, PETI di Kuansing bisa diarahkan ke wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan melalui SK Menteri ESDM nomor 100 tahun 2022. Dimana ada enam kecamatan yang jadi WPR. Masing-masing, Kecamatan Kuantan Tengah, Benai, Kuantan Hilir, Pangean, Inuman dan Hulu Kuantan seluas lebih kurang 2.600 hektare lahan.
Sementara Plt Bupati Kuansing H Muklisin memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan Polda, Polres dan jajaran dalam memberantas PETI. Dia sendiri mengirimkan surat pada Bupati dan Kapolres Kabupaten Sijunjung dan Damasraya. Agar bersama-sama ikut menertibkan PETI di daerah itu.
Baca Juga: Semarak HUT RI, Aryaduta Pekanbaru Gelar Beragam Perlombaan untuk Pererat Kebersamaan Karyawan
Sebab, bila operasi PETI tidak dilakukan hingga hulu Sungai Kuantan, tidak akan maksimal. "Kami itu ingin air Sungai Kuantan bisa jernih seperti dulu. Dan di tahun 2025 lalu pernah berhasil. Air Sungai Kuantan jernih lagi setelah puluhan tahun," ujar Muklisin.
Editor : Rinaldi