PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sengketa pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas sekitar 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kembali memanas. Warga meminta PT Agrinas Palma Nusantara tidak menyampaikan pernyataan yang dinilai dapat memperkeruh persoalan dan memutarbalikkan fakta di lapangan.
Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, mengatakan terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan terkait pernyataan Agrinas mengenai konflik di kawasan perkebunan tersebut. Salah satunya mengenai klaim perusahaan yang menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat.
“Bahwa Agrinas menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada, justru Agrinas melalui manajernya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya kepada Agrinas. Ini maksudnya apa? Emangnya Agrinas itu siapa?” ujar Aziz kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Kawasan Tepian Narosa Dapat Bantuan Rp122 Miliar, Minta Bantuan Pemprov Percepat Status KSPN
Aziz menegaskan, warga tidak pernah mengikuti proses mediasi yang dianggap sebagai dialog yang adil. Ia juga mempertanyakan dasar Agrinas mengelola lahan yang sebelumnya disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian Agrinas seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?” tanyanya.
Menurut Aziz, persoalan status kawasan tersebut juga perlu dibuka secara terang. Ia mempertanyakan dasar penyitaan lahan oleh Satgas PKH yang disebutnya tidak didasarkan pada putusan pengadilan.
“Kalau memang penertiban kawasan hutan itu penegakan hukum, buktikan kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita hanya bermodalkan peta. Ini namanya arogansi,” tegasnya.
Baca Juga: Senegal Umumkan Patrick Vieira sebagai Pelatih Kepala Baru setelah Kepergian Pape Thiaw
Aziz juga menolak pernyataan Agrinas yang menyebut perusahaan berada pada posisi netral dalam konflik. Ia menyinggung surat kuasa hukum Agrinas kepada Polres Rohul tertanggal 14 Agustus 2026.
“Sudah jelas-jelas, secara tertulis kuasa hukum Agrinas menyatakan tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik berdarah. Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau Agrinas ada di balik penyerangan itu,” ujarnya.
Selain itu, Aziz menduga keterlibatan Agrinas dalam persoalan internal Koperasi Karya Bakti turut memperpanjang konflik. Koperasi tersebut sebelumnya diketahui menjadi mitra PT Torganda.
“Agrinas kami duga telah menjalin kerja sama dengan pengelola Koperasi Karya Bakti. Apakah pengelola Koperasi Karya Bakti menjadi KSO-nya, ini yang tentunya perlu penyelidikan dari aparat penegak hukum,” kata Aziz.
Baca Juga: Jose Mourinho dalam Presentasi Resmi Real Madrid: Seperti Pulang ke Rumah
Ia juga mempertanyakan keberadaan hasil kebun masyarakat yang disebut tidak jelas selama lebih dari setahun terakhir.
Sementara itu, Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, sebelumnya mengatakan perusahaan mengetahui adanya konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti terkait pengelolaan lahan plasma di Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.
Bambang menyebut Agrinas telah berkoordinasi dan melakukan upaya mediasi dengan para pihak serta aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ia menegaskan perusahaan tidak memihak kelompok mana pun dan menyerahkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum.
Perusahaan juga mengimbau seluruh pihak menahan diri serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dan dialog.
Konflik tersebut mencuat setelah penyerangan terjadi di kebun sawit Afdeling 19 dan 21, Kecamatan Tambusai Utara, Jumat (14/8/2026). Sebanyak 25 warga dilaporkan mengalami luka-luka, dengan sejumlah korban mengalami luka serius dan satu orang dalam kondisi kritis.
Kasus penyerangan kini ditangani Polsek Tambusai Utara dan Ditreskrimum Polda Riau. Polisi masih melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.(nda)
Editor : Edwar Yaman