PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Penerapan participating interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) diharapkan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, ketentuan mengenai PI 10 persen telah diatur secara jelas. Karena itu, seluruh pihak, baik kontraktor maupun Pemda, harus mematuhi aturan tersebut.
"PI 10 persen sudah diatur. Semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda harus mematuhi," kata Sofyano, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Siapkan Bantuan Operasional untuk 342 MDTA
Menurutnya, sepanjang tidak ditentukan dalam regulasi mengenai PI 10 persen, termasuk Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, kontraktor memiliki dasar untuk menolak permintaan yang tidak sesuai ketentuan.
Sofyano menegaskan, Pemda maupun badan usaha milik daerah (BUMD) tidak memiliki kewenangan untuk meminta sesuatu di luar regulasi yang mengatur PI 10 persen. Karena itu, permintaan yang tidak memiliki dasar hukum tidak seharusnya dipenuhi.
"Pemda dan BUMD tidak punya kewenangan meminta di luar regulasi yang ada. Jadi kalau ada permintaan seperti itu biarkan saja, jangan dikabulkan," tegasnya.
Baca Juga: Peserta Riau Pos Gowes Merdeka 2026 Sudah Tembus 1.200 Orang
Ia mencontohkan, salah satu bentuk permintaan yang dinilai berada di luar ketentuan adalah apabila Pemda meminta porsi PI melebihi 10 persen.
Sementara itu, pengamat Ekonomi Universitas Riau (Unri) Datuk Bisai Edyanus Herman Halim juga berharap seluruh pihak memahami dan mematuhi ketentuan mengenai PI 10 persen.
Menurutnya, keberadaan PI 10 persen memiliki tujuan strategis, terutama untuk meningkatkan peran daerah dan penerimaan asli daerah (PAD) dalam pengelolaan sumber daya migas.
Baca Juga: Terkait Sengketa Pengelolaan Lahan Perkebunan Sawit, Warga Minta Agrinas Tidak Putar Balikkan Fakta
Edyanus menjelaskan, melalui skema tersebut daerah melalui BUMD mendapatkan hak kepemilikan dalam usaha migas yang berasal dari wilayahnya. Namun, PI 10 persen tidak semata-mata harus dipandang sebagai hak untuk memperoleh bagian kepemilikan.
Menurut dia, Pemda melalui BUMD juga harus memahami karakteristik industri hulu migas yang memiliki risiko tinggi atau high risk. Dengan demikian, kepemilikan PI juga diikuti dengan konsekuensi berupa pembagian risiko sesuai dengan porsi kepemilikan.
"Ini berarti segala risiko akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan. Begitu juga kalau mendapat keuntungan, maka BUMD akan dapat 10 persen dari keuntungan tersebut," jelas Edyanus.
Baca Juga: Warga Dua Kecamatan Usulkan Perbaikan Jalan Provinsi dan Pendirian SPBU ke Anggota DPRD Riau
Ia menambahkan, keuntungan yang diterima BUMD juga berkaitan dengan mekanisme pembayaran dan pengembalian pembiayaan sesuai kontrak penerimaan PI 10 persen yang disepakati antara Pemda dan kontraktor migas.
Edyanus mengingatkan adanya kewajiban timbal balik atau kontra prestasi dari Pemda sebagai pemilik bagian bisnis migas. Keterlibatan daerah dalam kepemilikan bisnis migas, menurutnya, secara otomatis menuntut daerah ikut menjaga keberlangsungan kegiatan usaha tersebut.
"Adanya keterlibatan daerah dalam kepemilikan bisnis migas yang dikelola di wilayahnya, secara otomatis mewajibkan daerah (sebagai pemilik bisnis) untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut secara lancar," katanya.
Baca Juga: Kawasan Tepian Narosa Dapat Anggaran Dana Rp122 Miliar, Minta Bantuan Pemprov Percepat Status KSPN
Salah satu bentuk dukungan yang harus diberikan Pemda adalah mempermudah proses perizinan yang diperlukan untuk kegiatan usaha. Selain itu, Pemda juga memiliki peran penting dalam mengantisipasi dan menjaga agar tidak terjadi konflik sosial yang dapat mengganggu operasional kegiatan migas.
"Kepastian berusaha harus ditumbuhkan dengan keterlibatan Pemda dan masyarakat. Dengan demikian, kepastian dan keamanan usaha dapat ditegakkan dengan baik," imbuhnya.
Menurut Edyanus, Pemda juga harus memiliki data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan terkait kebutuhan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: PGN Hadirkan Energi Kebersamaan di Pelalawan dan Siak
Data tersebut penting agar program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang diberikan perusahaan migas dapat diarahkan secara tepat guna dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Lebih lanjut dikatakan Edyanus, dana yang diperoleh dari skema PI 10 persen, seharusnya dimanfaatkan sebagai modal untuk memperkuat kapasitas BUMD. Dana tersebut dapat diarahkan untuk membangun aset berkualitas, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta memperkuat permodalan.
Dengan demikian, BUMD tidak hanya menjadi penerima manfaat PI, tetapi secara bertahap mampu menjadi pemain yang profesional dalam industri migas. "PI 10 persen juga dapat dianggap kepemilikan pada tahapan pembelajaran bagi BUMD. Jika BUMD sudah memiliki kemampuan, tidak menutup kemungkinan mengelola usaha hulu migas sepenuhnya," ungkapnya.
Editor : Rinaldi