PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus memperkuat pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di wilayah Provinsi Riau.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Siak di Aula Ismail Saleh, Selasa (18/8/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, pelantikan PAW menjadi langkah penting untuk memastikan keberlangsungan tugas dan fungsi MPD Notaris Kabupaten Siak. Khususnya dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris di wilayah tersebut.
Baca Juga: Truk ODOL Salah Satu Penyebab Kerusakan Jalan di Siak
Rudy menekankan, pelantikan ini sebagai bagian dari komitmen pihaknya dalam memastikan fungsi pengawasan notaris berjalan secara optimal. Sekaligus, pelantikan ini dimaksud untuk memberikan kepastian terhadap kedudukan dan legalitas anggota PAW sehingga dapat menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelantikan tersebut, lanjut Rudy, juga untuk memastikan tidak terjadi kekosongan dalam keanggotaan MPD Notaris Kabupaten Siak. Dengan terpenuhinya keanggotaan, pelaksanaan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap notaris diharapkan dapat berlangsung secara berkesinambungan dan memberikan dukungan terhadap terciptanya pelayanan hukum yang tertib dan profesional.
"Anggota PAW yang telah dilantik kami harapkan mampu menjalankan amanah dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, objektivitas, dan tanggung jawab. Laksanakanlah tugas pengawasan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan kepentingan masyarakat dalam memperoleh kepastian dan perlindungan hukum," ujar Rudy.
Baca Juga: Participating Interest 10 Persen Sesuai Aturan, Perkuat PAD dari Sektor Migas
Rudy menegaskan, Kanwil Kemenkum Riau akan terus mendorong penguatan tata kelola pengawasan notaris di daerah. Diharapkan MPD Notaris Kabupaten Siak dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan berkelanjutan.
Rudy juga menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antara MPD Notaris Kabupaten Siak dan Kanwil Kemenkum Riau serta pemangku kepentingan terkait. Ini sangat berkaitan erat dengan upaya penguatan fungsi MPD Notaris di kabupaten tersebut. Sinergi juga diperlukan agar pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris dapat dilakukan secara efektif dan mampu mendukung peningkatan kualitas layanan hukum.
Editor : Rinaldi