Apresiasi Peralihan Status PPPK dari Daerah ke Pusat, Sewitri Harap Tak Ada Lagi Keterlambatan Gaji

Afiat Ananda • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:16 WIB
Anggota DPD RI asal Riau, Sewitri. (Istimewa)
Anggota DPD RI asal Riau, Sewitri. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kabar baik datang bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah dan DPR RI sepakat mengalihkan status kepegawaian guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah (Pemda) menjadi pegawai pemerintah pusat.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). 

Bagi anggota DPD RI asal Riau, Sewitri, kebijakan ini menjadi angin segar, khususnya bagi guru PPPK yang selama ini menghadapi berbagai persoalan di daerah.

Mulai dari kepastian status kepegawaian, pembayaran gaji dan tunjangan, hingga pengembangan karier, menjadi persoalan yang kerap disampaikan para guru kepada dirinya.

 Baca Juga: Kepala BNN Riau Kunjungan Kerja ke Kuansing, Jajaki Pendiri Pusat Rehabilitasi Narkoba

Sewitri menilai, pengalihan status tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan yang selama ini muncul akibat keterbatasan kemampuan fiskal sejumlah daerah.

Pasalnya, ketika guru PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, pembayaran gaji dan tunjangan harus disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Di sejumlah daerah, kondisi tersebut bahkan bisa berdampak terhadap kemampuan pemerintah daerah membiayai program pembangunan lainnya.

“Kita tentu menyambut baik kesepakatan ini. Ini sesuai dengan apa yang selama ini menjadi harapan para guru PPPK, khususnya di daerah. Mereka tidak hanya membutuhkan kepastian status, tetapi juga kepastian dalam hal kesejahteraan dan pengembangan karier,” ujar Sewitri, Kamis (20/8/2026).

 Baca Juga: Dari Energi hingga Pertambangan, IEE Series 2026 Dorong Industri Lebih Adaptif dan Berkelanjutan

Menurutnya, dengan beralihnya status guru PPPK ke pemerintah pusat, pembiayaan akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan kapasitas fiskal pemerintah pusat yang lebih besar, Sewitri berharap persoalan keterlambatan pembayaran gaji maupun tunjangan guru tidak lagi menjadi persoalan yang berulang di daerah.

Namun, Sewitri mengingatkan agar pemerintah tidak berhenti pada keputusan pengalihan status tersebut.

Menurut dia, tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi. Perpindahan kewenangan dari daerah ke pusat membutuhkan kesiapan administrasi, data kepegawaian, regulasi, hingga mekanisme penganggaran.

 Baca Juga: 1.971 Lulusan Diwisuda, Rektor Unri Pesan Jaga Integritas dan Berkontribusi untuk Negeri

Ia tidak ingin kebijakan yang awalnya diharapkan menjadi solusi justru menimbulkan persoalan baru bagi para guru saat masa transisi.

“Yang terpenting setelah kesepakatan ini adalah implementasinya. Jangan sampai dalam proses peralihan justru muncul persoalan administratif atau ketidakjelasan bagi guru. Pemerintah harus memastikan prosesnya berjalan baik, transparan, dan memberikan kepastian kepada seluruh guru PPPK,” tegasnya.

Sewitri juga menilai pengalihan status guru PPPK tidak boleh hanya dilihat dari sisi anggaran.

Pemerintah pusat juga harus memastikan kebijakan tersebut berdampak terhadap pemerataan kualitas pendidikan. Terutama untuk daerah-daerah yang selama ini masih kekurangan tenaga pendidik.

Menurutnya, dukungan fiskal yang lebih kuat dari pemerintah pusat harus diikuti dengan distribusi guru yang lebih merata.

Jangan sampai guru hanya menumpuk di wilayah tertentu, sementara daerah terpencil masih kekurangan tenaga pengajar.

“Ini adalah kabar baik bagi guru-guru kita. Selanjutnya kita akan kawal agar kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan benar-benar menjawab kebutuhan serta harapan guru PPPK di daerah,” pungkas Sewitri.

Ia memastikan DPD RI akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar perubahan status guru PPPK benar-benar memberikan kepastian, baik dari sisi kepegawaian, kesejahteraan maupun pengembangan karier.(nda)

Editor : Edwar Yaman
Peralihan Status keterlambatan gaji sewitri pppk anggota dpd ri