Serahkan Sertifikat Hak Cipta Gratis, Kemenkum Dorong Kreator dan UMKM Lindungi Karyanya

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:20 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyerahkan sertifikat Hak Cipta pada momen peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026). Ft Humas Kanwil Kemenkum Riau
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyerahkan sertifikat Hak Cipta pada momen peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8/2026). Ft Humas Kanwil Kemenkum Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Komitmen tersebut kembali diwujudkan melalui kegiatan Penyerahan Sertifikat Hak Cipta Gratis, dilaksanakan di halaman Kanwil Kemenkum Riau, Rabu (19/8/2026).  

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan yang menyerahkan langsung sertifikat mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Sosialisasi Kekayaan Intelektual bertajuk 'Pendampingan Pencatatan Hak Cipta bagi Pelaku Kreatif dan UMKM Secara Gratis melalui Sinergi Kanwil Kemenkum Riau dan BNI'.

Baca Juga: Honda Modif Contest 2026 Hadir di Mal SKA Pekanbaru, Catat Tanggalnya!

Kegiatan itu, sambung Rudy, telah dilaksanakan sehari sebelumnya. Melalui kegiatan tersebut, para kreator, pemegang Hak Cipta, pelaku ekonomi kreatif, dan UMKM yang telah mengikuti proses pendampingan menerima Surat Pencatatan Ciptaan secara resmi.

Pada kesempatan itu Rudy menekankan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus upaya menjaga nilai ekonomi dari karya yang dihasilkan masyarakat. Khususnya, pada kesempatan ini, bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.

"Penyerahan sertifikat ini sebagai wujud nyata kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan BNI dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual. Sinergi ini diharapkan dapat terus dikembangkan sehingga semakin banyak kreator dan pelaku UMKM yang memperoleh pemahaman serta kemudahan dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya mereka," ujarnya.

Baca Juga: Kuansing Dukung Rencana Pusat Ubah Status Guru PPPK, 2.399 Berpeluang jadi ASN Pusat

Kegiatan turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, perwakilan BNI Wilayah Pekanbaru, perwakilan Koperasi Mahligai, pelaku kreatif dan UMKM, serta peserta Maganghub Kemnaker Batch 1 Tahun 2026. Penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan secara langsung dan menjadi momentum apresiasi bagi para kreator yang telah mengambil langkah untuk melindungi hasil karya mereka.

Salah satu perhatian dalam kegiatan ini adalah pelindungan terhadap karya seni Batik sebagai bagian dari kekayaan budaya dan kreativitas masyarakat. Pencatatan Hak Cipta diharapkan dapat membantu menjaga keaslian dan identitas karya sekaligus memperkuat nilai ekonominya, sehingga dapat terus dikembangkan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Melalui kegiatan dalam rangka Hari Pengayoman ke-81 ini, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitme pihaknya untuk terus menghadirkan layanan Kekayaan Intelektual yang semakin mudah diakses masyarakat. Kolaborasi pemerintah, perbankan, dan pelaku ekonomi kreatif diharapkan mampu membangun ekosistem pelindungan Kekayaan Intelektual yang kuat sekaligus mendorong kreator dan UMKM Riau semakin terlindungi, berdaya saing dan naik kelas.

Editor : Rinaldi
sertifikat hak cipta lindungi karya kemenkum riau