PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Universitas Islam (UI) Alkifayah Pekanbaru bekerjasama dengan DPW Keluarga Abituren Musthafawiyah (KAMUS RIAU) menggelar bedah buku berjudul “Reinventing Politik Hukum: Transformasi Hukum Pidana Islam ke dalam Hukum Pidana Positif di Indonesia”, Rabu (19/8) di aula UI Alkifayah, Jalan UKA Pekanbaru.
Acara dipandu Maruli Azhari Hasibuan SH MH dan dihadiri Rektor UI Alkifayah, Ketua Yayasan, akademisi, serta praktisi hukum. Rektor UI Alkifayah Assoc Prof Dr Zalisman MPdI menyebut bedah buku ini penting dan strategis dalam pengembangan politik hukum di Indonesia.
Selama ini transformasi hukum Islam ke hukum positif baru menyentuh ranah perdata seperti perkawinan, perbankan syariah, zakat dan wakaf. Sementara hukum pidana Islam belum dikembangkan menjadi hukum positif.
Baca Juga: Hadir di Tepian Narosa, BRK Syariah Bawa Kemudahan Transaksi Digital untuk Festival Pacu Jalur 2026
“Di sinilah pentingnya kehadiran buku setebal 554 halaman karya monumental Dr H Ahmad Supardi Hasibuan MA,” ujarnya.
Dalam paparannya, Ahmad Supardi menyampaikan bahwa hukum Islam seharusnya mewarnai hukum positif di Indonesia mengingat mayoritas penduduk beragama Islam. Menurutnya nilai-nilai hukum Islam dapat ditransformasikan secara kontekstual sebagai nilai publik tanpa mengubah negara menjadi simbol formal keagamaan. Dimensi yang dapat ditransformasikan antara lain perlindungan dari perzinaan, minuman keras, pencurian, pembunuhan, pemberontakan, hingga penodaan agama.
Prosesnya dilakukan melalui konstitusionalisasi di parlemen, bergerak dari substansi ke sistem, nilai ke norma, dan etika ke regulasi.
Ahmad Supardi juga memperkenalkan “Teori Receptio in Authority” sebagai kelanjutan dan sintesis dari lima teori sebelumnya: Discipline in Legal Sources, Receptio in Complexu, Receptio, Receptio Exit, dan Receptio a Contrario. Teori ini diajukan sebagai pelengkap yang kontekstual dengan politik hukum modern Indonesia.
Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Penanganan Karhutla di Riau
Para akademisi yang hadir, seperti Dr Parlindungan Simbolon, Dr Kamalin, dan Dr Saparin Nasution, menilai gagasan dalam buku ini sebagai ide segar yang perlu direkayasa menjadi peraturan perundang-undangan melalui pembahasan DPR dan pemerintah pusat.
Ketua Umum DPW KAMUS RIAU HM Syukri MAg mengapresiasi dedikasi Ahmad Supardi yang telah menulis 18 buku. Ia menyebut penulis sebagai birokrat, intelektual, dan panutan alumni Musthafawiyah. Ketua Yayasan Alkifayah Dr Yundri Akhyar MA berharap kegiatan ini menjadi awal UI Alkifayah aktif mengkaji karya cendikiawan muslim Riau, untuk meneruskan tradisi keilmuan Islam.(nto/c)
Editor : Edwar Yaman