Dorong UMK Naik Kelas, Kemenkum Riau Sosialisasikan Kemudahan Perseroan Perorangan

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 18:30 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan (paling kanan), menyanyikan lagu Indonesia Raya pada pembukaan sosialosasi
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan (paling kanan), menyanyikan lagu Indonesia Raya pada pembukaan sosialosasi 'Kemudahan Perseroan Perorangan' pada Senin (24/8/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan tema 'Perseroan Perorangan: Solusi Badan Hukum Praktis, Cepat dan Terjangkau bagi UMK,' Senin (24/8/2026).

Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Zuri Pekanbaru ini diikuti oleh tidak kurang dari 45 pelaku UMK binaan PLUT KUMKM.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan yang membuka kegiatan mengatakan, sosialiasi merupakan upaya pihaknya dalam mendorong pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki legalitas serta kepastian hukum dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Baca Juga: 41 Pejabat Masuk Peta Calon Pengisi Jabatan Strategis Kepulauan Meranti

Melalui sosialisasi ini, sebut Rudy, peserta diharapkan tidak hanya memahami tata cara memperoleh status badan hukum, tetapi juga mampu memanfaatkan legalitas tersebut sebagai modal untuk meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme usahanya.

''Sosialisasi ini tidak sekadar memperkenalkan layanan Perseroan Perorangan, tetapi juga merupakan meningkatkan kesadaran para pelaku UMK akan pentingnya legalitas sebagai fondasi dalam mengembangkan usaha secara profesional dan berkelanjutan,'' ujar Rudy.

Kemenkum Riau, lanjut Rudy, akan terus mendorong perluasan pemanfaatan layanan Perseroan Perorangan sebagai salah satu instrumen untuk memberikan kepastian dan pelindungan hukum bagi pelaku UMK. 

Baca Juga: Kabut Asap Semakin Tebal dan Tidak Sehat, Sekolah di Inhu Pulangkan Murid Lebih Awal 

Menurutnya, Sinergi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait juga akan terus diperkuat agar kemudahan layanan Administrasi Hukum Umum dapat semakin dirasakan masyarakat dan mendukung pertumbuhan UMK di Provinsi Riau.

Perseroan Perorangan, tambah Rudy, memberikan kemudahan bagi pelaku UMK untuk memperoleh status badan hukum dengan proses yang praktis dan biaya terjangkau. 

Sosialisasi itu sendiri menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Gery Ismanto serta dari Kanwil Kemenkum Riau Mohd Arief. Materi yang diberikan diarahkan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai legalitas usaha serta mekanisme dan manfaat Perseroan Perorangan bagi pengembangan UMK.

Baca Juga: Jika Kabut Asap Menebal, Disdik Inhil Buka Opsi Sekolah Daring

Dalam kegiatan disampaikan bahwa pelaku usaha dapat mengakses layanan tersebut dengan persyaratan antara lain KTP dan NPWP serta pembayaran PNBP sebesar Rp50 ribu. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak UMK untuk memiliki badan hukum sehingga kegiatan usaha dapat dijalankan secara lebih tertib dan memiliki kepastian hukum.

Turut hadir saat sosialisi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau Agung Prianto, perwakilan Kementerian HAM Wilayah Kerja Riau dan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau. Juga hadir,  Kepala UPT PLUT KUMKM Tresiana Anomsari dan  Kepala Bidang Pelayanan AHU Kemenkum Riau Dewi Sri Wahyuni.

Editor : M. Erizal
ukm Layanan AHU Kanwil Kemenkum Riau