PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masih memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat dua daerah lagi yakni Indragiri Hulu (Inhu) dan Rokan Hulu (Rohul) melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau dalam jaringan (daring) di tingkat TK, SD, dan SMP. Sebelumnya, Pemko Pekanbaru dan Pemkab Pelalawan telah menerapkan PJJ pada Senin (24/8) dan kemudian diperpanjang. Pekanbaru memperpanjang PJJ hingga Jumat (28/8), sedangkan Pelalawan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Pemkab Inhu sudah mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan pembelajaran kepada Kepala PAUD/TK, SD/MI dan SMP/MTs negeri/swasta se-Kabupaten Inhu. Ada enam poin yang dituangkan dalam surat edaran tersebut, salah satunya penerapan PJJ mulai hari ini hingga waktu yang belum ditetapkan.
“Surat edaran tersebut (penerapan PJJ, red) berdasarkan hasil pantauan BMKG pada Ahad (23/8) bahwa kualitas udara di Kabupaten Inhu tidak sehat hingga sangat tidak sehat,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu, Zulfahmi Adrian, Selasa (25/8).
Baca Juga: Disdik Riau Sebut PJJ Menyesuaikan Kebajikan Pemerintah Kabupaten/Kota
Surat edaran tersebut, sambungnya, juga mengacu kepada Keputusan Bupati Inhu nomor: Kpts.156/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026.
Untuk itu kata Zulfahmi Adrian, saat kabut asap terjadi dengan kualitas udara tidak sehat, maka peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah. Bahkan, tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan hadir secara langsung. “Surat edaran itu dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap,” ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan, satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lainnya di Kabupaten Inhu, diimbau untuk dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan tetap memperhatikan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Baca Juga: Kemenag Riau Sesuaikan Pembelajaran di Tengah Dampak Kabut Asap Karhutla
Mengenai pelaksanaan pembelajaran daring, satuan pendidikan agar melaksanakan secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.
Kepada orang tua atau wali juga diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah. “Hal itu dimaksudkan agar menghindari paparan kabut asap. Apabila terdapat keperluan mendesak untuk keluar rumah agar menggunakan masker,” tambahnya.
Zulfahmi Adrian juga menyebutkan bahwa kondisi kabut asap pada Selasa (25/8) di Inhu mulai membaik dibandingkan Senin (24/8). “Pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Inhu berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait,” terangnya.
Baca Juga: Ratusan Peserta Bakal Ikuti Workshop AMSI Riau, Fokus Penguatan Konten Multimedia Media Siber
Di Rohul Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul Alreza Ahyu Alreza menjelaskan, penerapan PJJ merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Bupati Rohul Nomor 19 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Penurunan Kualitas Udara dan Pembatasan Aktivitas di Luar Ruangan.
Bahkan, lanjutnya, Disdikpora Rohul menerbitkan SE Nomor 300.2.1/DISDIKPORA-Set/1 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rohul. Melalui kebijakan tersebut, peserta didik PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta mengikuti pembelajaran dari rumah pada 26-28 Agustus.
Alreza kembali menegaskan, PJJ bukan berarti proses belajar dihentikan. Sebaliknya, pembelajaran tetap berjalan dengan menyesuaikan kondisi dan mengutamakan kesehatan peserta didik. “Melihat kondisi kualitas udara saat ini perlu menjadi perhatian,’’ ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPD IHGMA Dukung Langkah Cerdas Dirut PT SPR Ambil Alih Pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru
‘’Kita mengambil langkah antisipasi dengan melaksanakan PJJ atau daring dari rumah. Yang paling utama kesehatan dan keselamatan peserta didik, namun proses pembelajaran tetap harus berjalan,” tambahnya.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan efektif sekaligus menjamin peserta didik terlindungi dari paparan kabut asap. “Kita minta pengawas sekolah dan Kordik di setiap kecamatan se Rohul melakukan monitoring dan evaluasi,’’ ujarnya.
‘’Hasil monitoring wajib dilaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas melalui masing-masing bidang. Kita ingin memastikan penerapan PJJ benar-benar terlaksana, sekaligus memastikan anak-anak tetap mendapatkan pembelajaran tanpa harus terpapar kabut asap,” tegasnya.
Baca Juga: Lahan Korporasi Berulang Terbakar, Walhi Sayangkan Polda Riau Hanya Tindak Individu
Alreza mengingatkan agar guru tidak memberikan materi maupun tugas secara berlebihan yang justru dapat menambah beban peserta didik selama belajar dari rumah. Selain sekolah, Ia menyebutkan, peran orang tua dinilai penting dalam melindungi anak selama kondisi udara belum membaik.
Alreza juga mengimbau satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama di Kabupaten Rohul menerapkan langkah serupa dengan menyesuaikan kondisi kualitas udara dan tetap mengutamakan kesehatan serta keselamatan peserta didik.
“Untuk pembelajaran berikutnya akan kita lihat perkembangan kondisi dan kualitas udara. Kalau kondisi sudah membaik, tentu akan kita evaluasi kembali. Yang jelas, kesehatan dan keselamatan anak-anak menjadi pertimbangan utama sebagaimana SE Bupati Rohul,” ujarnya.
Baca Juga: BMKG Pekanbaru: Wilayah Riau Mulai Berpotensi Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang
Sementara itu di Pekanbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pekanbaru, Abdul Jamal membenarkan diperpanjangnya PJJ. “Pembelajaran jarak jauh kembali dilaksanakan selama tiga hari, mulai 26 Agustus sampai 28 Agustus 2026,” ujarnya, Selasa (25/8).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor P.400.3.1/Disdik/21/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru yang ditetapkan pada 25 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), Selasa (25/8), kondisi kualitas udara Kota Pekanbaru pada pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Karena itu, peserta didik diminta mengikuti pembelajaran dari rumah untuk menghindari paparan kabut asap. Abdul Jamal juga meminta pihak sekolah memaksimalkan pemberian tugas maupun latihan kepada murid selama mengikuti PJJ di rumah.
Baca Juga: Pemprov Riau Dorong Perdagangan Karbon Perkuat Fiskal Daerah
Selama pelaksanaan PJJ, pembelajaran diminta dilakukan secara sederhana dan efektif. Kepala sekolah juga diminta memfasilitasi serta memastikan para guru mengikuti pendampingan atau webinar penguatan pembelajaran jarak jauh yang dijadwalkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Di Pelalawan, Bupati Zukri menegaskan, menimbang kondisi kabut asap yang menyebabkan kualitas udara masuk kategori berbahaya, Pemkab Pelalawan masih memperpanjang PJJ. “Sekolah belajar daring masih tetap dilanjutkan hingga kualitas udara di Pelalawan masuk dalam kategori sehat,” jelasnya.
Disdik Riau Sebut Menyesuaikan Kebijakan Daerah
Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian kegiatan pembelajaran menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap. Kebijakan tersebut ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di Provinsi Riau.
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Sejumlah Wilayah di Riau, Siswa SMA/SMK Belum Diliburkan
Surat Edaran Nomor 100.3.4/17/SETDA/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri dan Swasta di Riau itu ditetapkan di Pekanbaru pada 24 Agustus 2026.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau Erisman Yahya mengatakan, kebijakan pembelajaran jarak jauh menyesuaikan kondisi dengan pemerintah kabupaten/kota masing-masing karena kualitas udara masing-masing kabupaten/kota itu berbeda-beda. “Kalau kualitas udaranya buruk, ya silakan melakukan PJJ. Misalnya Kota Pekanbaru, mereka sudah mengeluarkan surat edaran PJJ,’’ ujarnya.
‘’Silakan sekolah-sekolah satuan pendidikan melaksanakan PJJ. Tetapi jika di daerah lain kualitas udaranya bagus ya tentunya tidak perlu melakukan PJJ tetap melakukan pembelajaran seperti biasa atau tatap muka. Makanya tidak diseragamkan,” tambahnya.(ilo/end/epp/kas/amn)
Editor : Arif Oktafian