PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di Provinsi Riau. Hingga kini, dampak dari kebakaran tersebut sudah cukup mengkhawatirkan. Di Pekanbaru, kondisi udara perhari ini, Jumat (28/8/2026), menyentuh level berbahaya.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau hingga saat ini telah menetapkan 40 orang sebagai tersangka Karhutla. Dari jumlah tersebut, lahan yang dibakar mencapai 904 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Riau.
Baca Juga: Empat Wakil Meranti Bawa Nama Riau ke MTQ Nasional
“Polda Riau terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla. Ada 37 perkara selama tahun 2026 dengan menetapkan 40 tersangka, luasan total lahan yang terbakar mencapai 904 hektar,” jelas Ade, Jumat (28/8/2026).
Dari jumlah tersebut, Polres Pelalawan dan Polres Bengkalis menjadi jajaran yang menangani perkara dengan jumlah tersangka paling banyak, yakni masing-masing delapan orang.
Penanganan lainnya tersebar di Polresta Pekanbaru dengan dua tersangka, Polres Dumai satu, Polres Indragiri Hilir satu, Polres Rokan Hilir tiga, Polres Siak satu, Polres Indragiri Hulu tiga, Polres Meranti satu, dan Polres Kampar tiga tersangka.
Baca Juga: Padam di Sungai Guntung Hilir, Menyala ke Desa Kuantan Babu, Karhutla di Inhu Masih Terjadi
Sementara di tingkat Polda Riau, Ditreskrimsus menangani perkara yang menjerat dua tersangka terkait kebakaran lahan konsesi PT TKWL.
Pengusutan perkara karhutla tersebut juga masih berjalan. Dalam pengungkapan terbaru, polisi menetapkan SA di Rokan Hilir, MR di Kampar terkait kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, serta EPT di Pelalawan sebagai tersangka.
Ade menyebut penyidik menemukan pembakaran dilakukan dengan dua pola. Ada pelaku yang sengaja menggunakan api untuk membuka lahan, termasuk untuk perkebunan sawit dan tanaman hortikultura.
Baca Juga: Buntut Demo Jakarta, Polres Kuansing Pastikan Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa
Namun, sebagian kebakaran juga bermula dari aktivitas pembakaran sampah. Api yang tidak terkendali kemudian menjalar ke lahan di sekitarnya.
“Modusnya menunjukkan unsur kesengajaan, membuka lahan dengan cara membakar untuk usaha perkebunan sawit dan tanaman holtikultura lainnya,” katanya.
Bagi Polda Riau, proses hukum terhadap pelaku menjadi salah satu upaya untuk menekan terjadinya karhutla. Ade memastikan penyidik tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung hasil penyelidikan dan alat bukti.
Baca Juga: Pastikan Berjalan Efektif, Pelaksanaan PJJ SMA di Pekanbaru Dipantau Berkala
“Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum ini bagian penting dari upaya pencegahan karhutla. Setiap laporan akan kami tangani didasarkan fakta, alat buktinya,” pungkasnya.
Editor : M. Erizal