Didakwa Korupsi, Mantan Ajudan Abdul Wahid Ajukan Perlawanan

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 11:04 WIB

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Marjani di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (31/8/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Marjani di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (31/8/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani, didakwa turut melakukan korupsi 'japrem' terhadap enam kepala UPT Dinas PUPR Riau.

Pada sidang Senin (31/8/2026) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut, Marjani melalui kuasa hukumnya, langsung mengajukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

JPU KPK mendakwa Marjani menerima uang hingga Rp950 juta. Ia didakwa bersama Abdul Wahid, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau, serta Dani M Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

 Baca Juga: Mohon Hujan di Tengah Kemarau, Pemkab Inhil Gelar Salat Istisqa

JPU mendakwa praktik pengumpulan uang itu berlangsung pada April hingga November 2025 di sejumlah tempat di Pekanbaru, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP, dan Kantor Bappeda.

Uang yang diterima Marjani merupakan bagian dari total uang Rp3,55 miliar yang  berhasil dikumpulkan dari para kepala UPT. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional Abdul Wahid serta berbagai kepentingan lainnya.

JPU mengungkap perkara tersebut bermula dari pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid meminta para kepala UPT Wilayah di Dinas PUPR-PKPP untuk hanya patuh kepada dirinya dan M Arief Setiawan sebagai kepala dinas.

 Baca Juga: Pj Sekda Lantik 162 Pejabat Fungsional dan Struktural Rohul, Ini Pesan Tegas Bupati Anton

Pengumpulan uang dimulai pada Juni 2025 dimana enam Kepala UPT masing-masing menyerahkan Rp300 juta kepada Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR Riau. Dari setoran itu terkumpul Rp1,8 miliar sebagai pemberian tahap pertama.


Marjani disebut menerima uang masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Total uang yang diterima Marjani mencapai Rp950 juta. Sementara itu, Rp50 juta lainnya disebut digunakan Dani M Nursalam untuk kebutuhan operasional.

JPU juga mengungkap sebagian uang hasil pengumpulan lainnya. Sebesar Rp600 juta disebut diserahkan kepada Fauzan, orang suruhan Arief Setiawan. Kemudian Rp200 juta disebut diberikan kepada Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Abdul Wahid.

Pengumpulan uang disebut kembali dilakukan pada Agustus 2025. Sejumlah kepala UPT kembali menyerahkan uang kepada Ferry Yunanda dengan total Rp1 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan.

 Baca Juga: Ratusan Pelajar Batam Belajar Langsung Dunia Perbankan Melalui School Goes To Bank BRK Syariah

JPU menyebut Rp300 juta diberikan kepada Hendra Usmana, sopir Arief Setiawan. Kemudian Rp150 juta digunakan untuk kegiatan FGD Evaluasi APBD Perubahan 2025 di Jakarta. Selanjutnya, Rp20 juta disebut diberikan kepada Purnama Irwanshah selaku Plt Kepala Bappeda.

Ada pula Rp50 juta yang disebut diberikan kepada Irwan Pansa selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru. Lalu sebagian lainnya digunakan untuk bantuan berbagai proposal kegiatan, termasuk pertandingan sepak bola, taekwondo, dan karate. Total uang yang disebut digunakan untuk keperluan tersebut mencapai Rp180 juta.

JPU juga menguraikan peran Marjani menjelang keberangkatan Abdul Wahid bersama rombongan ke Malaysia pada awal November 2025. Marjani adalah orang yang menyampaikan kepada Dani M Nursalam bahwa Abdul Wahid membutuhkan uang Rp450 juta untuk keperluan operasional.

Salah satu kebutuhan yang disebut dalam dakwaan adalah keperluan gubernur untuk ziarah ke Negeri Sembilan, Malaysia. Dani kemudian disebut mengonfirmasi informasi tersebut kepada Abdul Wahid di Rumah Dinas Gubernur Riau. Wahid kemudian meminta Dani berkoordinasi dengan M Arief Setiawan.

JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan, Marjani menyampaikan kebutuhan Rp450 juta tersebut kepada Arief Setiawan. Karena uang yang tersedia baru Rp300 juta, Arief Setiawan disebut meminta Ferry Yunanda mengambil tambahan Rp150 juta dari M Ikhsan.

Baca Juga: Pemkab Kuansing Fasilitasi Pertemuan Masyarakat Koto Baru dan PT RAPP


Pada 1 November 2025, Ferry Yunanda  menyerahkan Rp300 juta kepada M Ikhsan di sebuah kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Lalu pada hari yang sama, M Ikhsan juga menerima Rp200 juta dari Rio Andrian Putra. Dengan demikian, uang yang berada di tangan M Ikhsan mencapai Rp500 juta.

Sehari kemudian, 2 November 2025, Arief Setiawan mendatangi rumah M Ikhsan dan mengambil Rp450 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan Arief Setiawan kepada Abdul Wahid melalui Marjani di parkiran Rumah Dinas Gubernur Riau.

Setoran kembali dilakukan pada 3 November 2025. JPU menyebut tiga Kepala UPT menyerahkan masing-masing Rp250 juta sehingga terkumpul Rp750 juta sebagai pemberian tahap ketiga. Maka seluruh pemberian dari para kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.

Atas perbuatan tersebut, JPU KPK mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU KPK juga mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Adapun perlawanan Marjani melalui kuasa hukumnya terhadap JPU KPK itu langsung dibacakan usai dakwaan. Usai pembacaan eksepsi tersebut Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Yofistian menunda sidang hingga pekan depan. Jadwal sidang selanjutnya adalah pembacaan replik dari JPU KPK.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
Korupsi mantan ajudan Abdul Wahid Marjani jpu kpk