Mantan Ajudan Gubri Didakwa Terima Rp950 Juta

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 14:43 WIB
Mantan ajudan Gubernur Riau Marjani duduk di kursi saat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026). (Hendrawan Kariman/Riau Pos)
Mantan ajudan Gubernur Riau Marjani duduk di kursi saat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (31/8/2026). (Hendrawan Kariman/Riau Pos)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yakni Marjani menjalani sidang perdana di Penga­dilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (31/8). Marjani didakwa menerima uang hingga Rp950 juta dari pungutan terhadap enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Marjani bersama Gubri nonaktif Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau nonaktif, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam diduga mengumpulkan dana dari kepala UPT dengan dalih keperluan operasional gubernur.

JPU mendakwa praktik pengumpulan uang itu berlangsung pada April hingga November 2025 di sejumlah tempat di Pekanbaru, termasuk Rumah Dinas Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR-PKPP, dan Kantor Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Uang yang diterima Marjani merupakan bagian dari total uang Rp3,55 miliar yang  berhasil dikumpulkan dari para Kepala UPT. 

Baca Juga: Turun, Harga Kelapa Sawit Mitra Pekan Ini Jadi Rp3.931 per Kg

JPU mengungkap perkara tersebut bermula dari pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid meminta para kepala UPT Wilayah di Dinas PUPR-PKPP untuk hanya patuh kepada dirinya dan M Arief Setiawan sebagai kepala dinas.

Pengumpulan uang dimulai pada Juni 2025, di mana enam Kepala UPT masing-masing menyerahkan Rp300 juta kepada Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau. Dari setoran itu terkumpul Rp1,8 miliar sebagai pemberian tahap pertama.

Marjani disebut menerima uang masing-masing Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Total uang yang diterima Marjani mencapai Rp950 juta. Sementara itu, Rp50 juta lainnya disebut digunakan Dani M Nursalam untuk kebutuhan operasional.

Baca Juga: Hotspot Sisa 10, Kabut Asap Tipis Kembali Selimuti Pekanbaru 

JPU juga mengungkap sebagian uang hasil pengumpulan lainnya. Sebesar Rp600 juta disebut diserahkan kepada Fauzan, orang suruhan Arief Setiawan. Kemudian Rp200 juta disebut diberikan kepada Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Abdul Wahid lainnya.

Pengumpulan uang disebut kembali dilakukan pada Agustus 2025. Sejumlah kepala UPT kembali menyerahkan uang kepada Ferry Yunanda dengan total Rp1 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan. 

JPU menyebut Rp300 juta diberikan kepada Hendra Usmana (sopir Arief Setiawan). Kemudian Rp150 juta digunakan untuk kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Evaluasi APBD Perubahan 2025 di Jakarta. Selanjutnya, Rp20 juta disebut diberikan kepada Purnama Irwanshah selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Riau.

Baca Juga: Brigjen Pol Hengki Haryadi Dapat Promosi, Jabat Kapolda Papua Barat Daya

Ada pula Rp50 juta yang disebut diberikan kepada Irwan Pansa selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru. Lalu sebagian lainnya digunakan untuk bantuan berbagai proposal kegiatan, termasuk pertandingan sepakbola, taekwondo, dan karate. Total uang yang disebut digunakan untuk keperluan tersebut mencapai Rp180 juta.

JPU juga menguraikan peran Marjani menjelang keberangkatan Abdul Wahid bersama rombongan ke Malaysia pada awal November 2025. Marjani adalah orang yang menyampaikan kepada Dani M Nursalam bahwa Abdul Wahid memerlukan uang Rp450 juta untuk keperluan operasional.

Salah satu kebutuhan yang disebut dalam dakwaan adalah keperluan gubernur untuk ziarah ke Negeri Sembilan, Malaysia. Dani kemudian disebut mengonfirmasi informasi tersebut kepada Wahid di Rumah Dinas Gubernur Riau. Wahid kemudian meminta Dani berkoordinasi dengan M Arief Setiawan.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Pendidikan Hukum, Kemenkum Audiensi ke Disdik Riau

JPU dalam dakwaannya juga menyebutkan, Marjani menyampaikan kebutuhan Rp450 juta tersebut kepada M Arief Setiawan. Karena uang yang tersedia baru Rp300 juta, kemudian Arief Setiawan disebut meminta Ferry Yunanda mengambil tambahan Rp150 juta dari M Ikhsan (Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah saat itu).

Pada 1 November 2025, Ferry Yunanda  menyerahkan Rp300 juta kepada M Ikhsan di salah satu  kafe di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Lalu pada hari yang sama, M Ikhsan juga menerima Rp200 juta dari Rio Andrian Putra (Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah saat itu). Dengan demikian, uang yang berada di tangan M Ikhsan mencapai Rp500 juta.

Sehari kemudian, 2 November 2025, Arief Setiawan mendatangi rumah M Ikhsan dan mengambil Rp450 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan Arief Setiawan kepada Abdul Wahid melalui Marjani di parkiran Rumah Dinas Gubernur Riau.

Baca Juga: Didakwa Korupsi, Mantan Ajudan Abdul Wahid Ajukan Perlawanan

Setoran kembali dilakukan pada 3 November 2025. JPU menyebut tiga Kepala UPT menyerahkan masing-masing Rp250 juta sehingga terkumpul Rp750 juta sebagai pemberian tahap ketiga. Maka seluruh pemberian dari para kepala UPT mencapai Rp3,55 miliar.

Atas perbuatan tersebut, JPU KPK mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU KPK juga mendakwa Marjani melanggar Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut, Marjani melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau perlawanan usai dakwaan tersebut.

Baca Juga: Hujan Guyur Enam Daerah Riau, Titik Panas Turun Drastis 

Usai pembacaan eksepsi tersebut Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Yofistian menunda sidang hingga pekan depan. Jadwal sidang selanjutnya adalah pembacaan replik (tanggapan atau jawaban balik) yang diajukan oleh pihak penggugat atau JPU KPK.(end)

 

Editor : Arif Oktafian
Korupsi kpk Abdul Wahid Marjani