PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengakhiri program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Di mana program ini sebelumnya dibuat pada periode 1 hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Riau Ninno Wastikasari mengatakan, penerimaan pajak kendaraan bermotor Provinsi Riau menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2026. Peningkatan signifikan terjadi pada bulan Agustus seiring berjalannya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
“Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah berakhir pada 31 Agustus kemarin. Terima kasih kepada masyarakat Riau yang sudah memanfaatkan program ini,” ujarnya.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Dominasi Penerimaan, Pajak Daerah Bangkinang Capai Rp37,13 Miliar
Lebih lanjut dikatakannya, untuk target PKB pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.052.085.166.716. Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp667.664.534.819 atau 63,46 persen dari target.
“Agustus 2026 menjadi bulan dengan pertumbuhan tertinggi. Realisasi PKB di bulan Agustus mencapai Rp123,25 Miliar dengan persentase kenaikan 11,71 persen. Ini merupakan persentase kenaikan bulanan tertinggi sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, kenaikan per bulan berada di kisaran 6,82–8,18 persen,” sebutnya.
Secara rinci realisasi PKB per bulan yakni pada Januari Rp77,8 M, Februari Rp70,5 M, Maret Rp74,7 M, April Rp81,1 M, Mei Rp79,7 M, Juni Rp86,3 M, Juli Rp86,9 M, dan Agustus Rp123,2 M.
Baca Juga: Batik Jumputan Karya Rumah Batik Moringa Kampar Binaan PLN UIP Sumbagteng Tampil di Indonesia Fashi
"Dengan dukungan program strategis dan kesadaran wajib pajak, penerimaan PKB Provinsi Riau terus bertumbuh untuk pembangunan daerah yang lebih baik. Pemprov Riau optimis target Rp1,05 Triliun dapat tercapai hingga akhir tahun 2026 dengan terus menggenjot sosialisasi dan pelayanan,” paparnya. (sol)
Editor : Edwar Yaman