PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak eksepsi terdakwa Rida K Liamsi atas perkara penggelapan. Pada sidang Selasa (1/9/2026), majelis hakim yang dipimpin Jonson FE Sirait menyatakan perlawanan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya.
''Menolak perlawanan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, menangguhkan biaya perkara ini hingga putusan akhir dalam perkara ini,'' ujar Jonson membacakan amar putusan.
Majelis dalam putusan sela menjelaskan pertimbangan-pertimbangan atas penolakan perlawanan penasihat hukum terdakwa Rida K Liamsi. Di antaranya, terkait perlawanan penasehat hukum bahwa surat dakwaan penuntut umum kabur dan tidak jelas mengenai locus delicti.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Dominasi Penerimaan, Pajak Daerah Bangkinang Capai Rp37,13 Miliar
Terhadap alasan ini, majelis hakim berpendapat bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum telah menjelaskan locus delicti tindak pidana dari tahun 2014 sampai dengan Desember 2017. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014 sampai dengan bulan Desember 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2017.
Terkait perlawanan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum kabur dan tidak jelas mengenai locus delicti atau lokasi kejadian, majelis hakim berpendapat, Penuntut Umum telah menjelaskan tempus dan locus terjadinya tindak pidana dari sejak bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Desember 2017. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Desember 2017. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2017.
Majelis hakim juga menilai tempat ditentukannya locus tempat terjadinya tindak pidana tersebut juga sudah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaanya.
Baca Juga: PHR-SKK Migas Percepat Pengembangan Sumur Baru Kira00003
''Untuk membuktikan kebenaran waktu dan tempat kejadian tindak pidana tersebut, pembuktian tersebut sudah memasuki ranah pokok perkara yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum di persidangan melalui alat bukti yang sah di persidangan. Oleh karenanya, perlawanan ini tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,'' ujar Jonson.
Mengenai perlawanan Rida K Liamsi bahwa surat dakwaan penuntut umum kabur dan tidak jelas dalam menguraikan perbuatan pidana terdakwa dan juga kerugian keuangan pos-pos kerugian yang didakwahkan dalam dakwaan, majelis hakim berpendapat hal itu juga sudah masuk ke dalam ranah pokok perkara yang harus dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan melalui alat bukti yang sah di persidangan.
''Oleh karenanya, perlawanan ini juga tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,'' sebut Jonson.
Kemudian terkait kuasa hukum Rida yang menyebutkan surat dakwaan tidak menguraikan dasar hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan melawan hukum, majelis hakim berpendapat bahwa alasan yang disampaikan tersebut juga sudah memasuki ranah pokok perkara yang harus dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan. Oleh karenanya, perlawanan ini tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak.
Lalu terkait perlawanan Rida lewat kuasa hukumnya yang menyebutkan surat dakwaan kabur karena mendasarkan kerugian keuangan pada hasil rekapitulasi perorangan, hadiah yang dijadikan dasar perhitungan adanya perbuatan pidana. Majelis hakim juga berpendapat bahwa perlawanan ini juga sudah memasuki ranah pokok perkara yang harus dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan.
Majelis hakim sebelum mengambil putusan juga telah mencermati dan membaca bahwa dakwaan terhadap terdakwa yang berisi pasal-pasal selengkapnya dan menyebutkan tempus secara tepat dan fokus. Maka majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan penuntut umum adalah jelas dan lengkap.
Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Bupati Kasmarni Ingatkan Amanah Tak Boleh Diselewengkan
Oleh karenanya, pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan dengan memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dengan mengajukan alat bukti di persidangan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka seluruh perlawanan dari penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, perlawanan dari penasihat hukum terdakwa menurut majelis hakim haruslah ditolak.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa agar segera menghadirkan saksi-saksi untuk diperiksa. Majelis kemudian menetapkan jadwal sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (15/9/2026) mendatang.
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Berakhir, Sebulan PAD Terkumpul Rp123 Miliar
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Octavera, Muhammad Azsmar dan Edy Prabudy mendakwa Rida K Liamsi, yang menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Chairman Riau Pos selama 2013-2016, telah melakukan penggelapan yang menyebabkan PT Riau Pos Intermedia mengalami kerugian senilai Rp56,9 miliar.
JPU mendakwa Rida K Liamsi melanggar Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu, atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Dakwaan substitusinya, lanjut JPU, terdakwa Rida K Liamsi sejak Januari 2014 sampai Desember 2017, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan, jika terjadi berbarengan beberapa pidana yang saling berhubungan sehingga dianggap sebagai perbuatan berlanjut.
Maka JPU mendakwa Rida K Liamsi telah melanggar Pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.(end)
Editor : Edwar Yaman