Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Siak

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 13:11 WIB
Tim Kanwil Kemenkum Riau bersama Tim Pemkab Siak melaksanakan rapat harmonisasi Ranperbup Pengendalian Gratifikasi pada Selasa (1/9/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau)
Tim Kanwil Kemenkum Riau bersama Tim Pemkab Siak melaksanakan rapat harmonisasi Ranperbup Pengendalian Gratifikasi pada Selasa (1/9/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Siak tentang Pengendalian Gratifikasi.

Digelar Selasa (1/9/2026), rapat ini dihadiri langsung Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau Yeni Nel Ikwan. Turut hadir, Inspektur Kabupaten Siak, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Siak dan perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Turut hadir, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumh Riau.

Yeni Nel Ikhwan menyebutkan, rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pengharmonisasian untuk memastikan substansi Ranperbup selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki kejelasan norma dan dapat diimplementasikan secara efektif di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.

 Baca Juga: Komisi IX DPR RI: Jangan Jadikan Anak Magang Pengganti Pekerja Tetap

Dalam pembahasan, Pemkab Siak menyampaikan bahwa Ranperbup disusun untuk menyesuaikan pengaturan pengendalian gratifikasi dengan perkembangan regulasi terbaru. Khususnya Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan terhadap substansi dan teknik penyusunan Ranperbup. Salah satunya terkait judul yang disarankan menjadi 'Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Siak'. Judul ini disebut lebih mencerminkan ruang lingkup pengaturan yang berfokus pada lingkungan internal Pemkab Siak.

Penyempurnaan juga diperlukan terhadap dasar hukum dengan memastikan seluruh regulasi yang dicantumkan memiliki keterkaitan langsung dengan materi pengendalian gratifikasi serta memperbarui rujukan terhadap ketentuan terbaru.

 Baca Juga: Sukses DIgelar, Peserta Gowes Merdeka 2026 Tembus 1.500 Orang

Selain itu, Tim Perancang memberikan masukan terhadap mekanisme pelaporan gratifikasi. Ini termasuk terhadap pengecualian gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, batas waktu, serta tata cara pelaporan. Pengaturan mengenai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) juga menjadi perhatian, khususnya terkait struktur kelembagaan dan pembagian tugasnya.

Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa UPG berperan membantu pelaksanaan pengendalian dan pelaporan gratifikasi. Sedangkan penetapan status kepemilikan gratifikasi merupakan kewenangan KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aspek perlindungan terhadap pelapor turut menjadi bagian dari pembahasan. Tim Perancang mendorong agar ketentuan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, kompetensi, manajemen aparatur sipil negara, serta kewenangan pejabat yang berwenang. Sementara itu, ketentuan mengenai penilaian kinerja perlu dirumuskan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja dan pemberian penghargaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait ketentuan sanksi, Tim Perancang menyarankan agar Ranperbup tidak membentuk jenis hukuman baru. Ketentuan sanksi diarahkan untuk mengacu pada peraturan perundang-undangan yang telah mengatur mengenai disiplin ASN, kepegawaian, tata kelola BUMD, maupun ketentuan lain yang relevan.

 Baca Juga: 14 Hektare Lahan Bekas Karhutla di Rimbo Panjang Dipasangi Plang Larangan

Berdasarkan hasil pembahasan, Ranperbup tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Siak dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah dilakukan penyempurnaan sesuai hasil pengharmonisasian.

Pemkab Siak kemudian menerima dan menyepakati masukan yang disampaikan Tim Perancang untuk ditindaklanjuti dalam penyempurnaan draf. Khususnya terkait judul, dasar hukum, mekanisme pelaporan gratifikasi, kelembagaan dan tugas UPG, perlindungan pelapor, serta ketentuan sanksi.

Pada kesempatan terpisah,  Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menyatakan, pihaknya terus mendorong penguatan kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui proses harmonisasi yang komprehensif, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

''Melalui proses pengharmonisasian ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau berkomitmen mendukung Pemerintah Kabupaten Siak dalam menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, serta mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan akuntabel,'' ujar Rudy.(end)

 

Editor : Edwar Yaman
Pengendalian Gratifikasi Harmonisasi kabupaten siak kemenkum riau Ranperbup